Sabtu, 30 Maret 2019

PASAL PHP…!!


Khusus mengenai Kewenangan Notaris yang tersebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g yaitu membuat   Akta yang berkaitan dengan pertanahan; dan membuat Akta risalah lelang sejak    diberlakukan   UUJN belum bisa dilaksanakan, karena  kewenangan membuat Akta dengan Pertanahan masih menjadi Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sampai saat ini masih dalam ruang lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia dan Akta Risalah Lelang masih menjadi kewenangan Pejabat Lelang yang sampai saat ini masih dalam ruang lingkup Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kewenangan tersebut dapat saja menjadi Kewenangan Notaris, jika BPN Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melepaskan atau menyerahkan kewenangan Notaris kepada Notaris. Selama Kewenangan tersebut masih berada pada Kewenangan pihak lain. Maka Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UUJN-P tidak bisa dilaksanakan. Jadi Pasal Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UUJN-P hanya pasal angin surga atau pasal PHP (Pemberi Harapan Palsu). (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...