Khusus mengenai Kewenangan Notaris yang
tersebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g yaitu membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; dan
membuat Akta risalah lelang sejak
diberlakukan UUJN belum bisa
dilaksanakan, karena kewenangan membuat Akta dengan
Pertanahan masih menjadi Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang
sampai saat ini masih dalam ruang lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Republik Indonesia dan Akta Risalah Lelang masih menjadi kewenangan Pejabat
Lelang yang sampai saat ini masih dalam ruang lingkup Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. Kewenangan tersebut dapat saja menjadi Kewenangan Notaris,
jika BPN Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
melepaskan atau menyerahkan kewenangan Notaris kepada Notaris. Selama
Kewenangan tersebut masih berada pada Kewenangan pihak lain. Maka Pasal 15 ayat
(2) huruf f dan g UUJN-P tidak bisa dilaksanakan. Jadi Pasal Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g UUJN-P hanya pasal angin surga atau pasal PHP (Pemberi Harapan Palsu). (HBA –
INC).
Sabtu, 30 Maret 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.
Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...
-
l Pasal 1 angka 1 UUPT bahwa : Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan mod...
-
· Dalam implementasi beberapa ketentuan dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan ada tindakkan atau perbuatan hukum setela...
-
-Bahwa Pemarafan tiap halaman oleh Penghadap, Saksi dan Notaris dilakukan jika penghadap atas keinginan sendiri membaca akta yang bersangk...
-
Kedua-duanya karyawan saya, Notaris, sebagai saksi-saksi akta, segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap...
-
n Peralihan hak atas tanah wajib (imperatif) dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar untuk peralihan hak p...
-
· Sesuai dengan UUHT nomor 4 Tahun 1996, dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa SKMHT dilarang memuat ketentuan subsitu...
-
l Untuk dapat menentukan, apakah dalam jual - beli/hibah saham perseroan perlu persetujuan suami-isteri, maka perlu dilihat terlebih dah...
-
Tidak jarang dalam praktek Notaris, Salinan atau Kutipan Akta telah diberikan atau dibawa oleh para penghadap ternyata kemudian ada kesa...
-
Pada awal akta kalimat : 1. Menghadap – diberikan batasan atau pengertian, bahwa para penghadap yang sengaja datang ke hadapan Not...
-
Karena akta Notaris berfungsi sebagai alat bukti, maka setidaknya material yang dipakai untuk menerakan tulisan tersebut haruslah memenuhi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar