Sabtu, 30 Maret 2019

WERDA NOTARIS DAN MKNW


§  Jika sudah pensiun (werda Notaris) atau sudah tidak menjabat lagi (tapi masih hidup) dan Protokolnya sudah diserahkan kepada Notaris lain. Jika yang bersangkutan digugat atau dilaporkan ke Penyidiknya siapakah yang harus menghadapinya ?
§  Karena jabatan Notaris bersifat pribadi dan bertanggungjawab sesuai ketentuan Pasal 65 UUJN – P, maka jika yang bersangkutan masih hidup, wajib menghadapinya sendiri, dengan seizin Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Kalaupun datang tanpa izin (atas keinginan sendiri) maka menjadi tanggungjawab yang bersangkutan. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...