§ Jika
sudah pensiun (werda Notaris) atau sudah tidak menjabat lagi (tapi masih hidup)
dan Protokolnya sudah diserahkan kepada Notaris lain. Jika yang bersangkutan
digugat atau dilaporkan ke Penyidiknya siapakah yang harus menghadapinya ?
§ Karena
jabatan Notaris bersifat pribadi dan bertanggungjawab sesuai ketentuan Pasal 65
UUJN – P, maka jika yang bersangkutan masih hidup, wajib menghadapinya sendiri,
dengan seizin Majelis Kehormatan Notaris
(MKN). Kalaupun datang tanpa izin (atas keinginan sendiri) maka menjadi
tanggungjawab yang bersangkutan. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar