Sabtu, 30 Maret 2019

DAPATKAH PREMISSE AKTA DIUBAH…?


Praemisse/praemitto(bahasa latin) sebagai pendahuluan/ditafsirkan sebagai  keterangan atau pernyataan awal dari sebuah kontrak/akta atau juga merupakan alasan atau latar belakang kontrak/akta dibuat. Kedudukan premis pada kontrak/akta bersifat fakultatif, artinya tidak selalu ada dalam setiap kontrak/akta harus ada premis, pada umunya pada kontrak/akta yang rumit premis ini selalu ada.
Bahwa yang harus diperhatikan pada bagian premis atau recitals ini haruslah dalam bentuk statement of factsatau dalam bentuk penyajian fakta-fakta bukan dalam bentuk opini atau hasil analisis/kesimpulan peristiwa, atau juga bukan berisi sesuatu hal yang akan terjadi atau sesuatu hal yang diperkirakan akan terjadi, tapi harus sesuatu fakta yang telah ada saat sekarang dan terukur yang dimiliki oleh para pihak/penghadap.
Jadi Premisse bisa jadi diubah, dengan ketentuan tidak berpengaruh dan tidak mengubah isi akta. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...