Praemisse/praemitto(bahasa latin) sebagai
pendahuluan/ditafsirkan sebagai
keterangan atau pernyataan awal dari sebuah kontrak/akta atau juga
merupakan alasan atau latar belakang kontrak/akta dibuat. Kedudukan premis pada
kontrak/akta bersifat fakultatif, artinya tidak selalu ada dalam setiap
kontrak/akta harus ada premis, pada umunya pada kontrak/akta yang rumit premis
ini selalu ada.
Bahwa yang harus diperhatikan pada bagian premis atau recitals ini haruslah
dalam bentuk statement of factsatau dalam bentuk penyajian
fakta-fakta bukan dalam bentuk opini atau hasil analisis/kesimpulan peristiwa,
atau juga bukan berisi sesuatu hal yang akan terjadi atau sesuatu hal yang
diperkirakan akan terjadi, tapi harus sesuatu fakta yang telah ada saat
sekarang dan terukur yang dimiliki oleh para pihak/penghadap.
Jadi Premisse bisa jadi diubah, dengan ketentuan tidak berpengaruh dan
tidak mengubah isi akta. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar