Sabtu, 30 Maret 2019

AKTA DIBACAKAN KARYAWAN.


Dalam persidangan di pengadilan negeri, Penggugat menyatakan bahwa substansi akta tersebut tidak adil dan sangat merugikan dirinya. Notaris yang didudukkan sebagai Turut Tergugat melalui pengacaranya, menegaskan bahwa pada akhir akta disebutkan telah dibacakan oleh para penghadap / tergugat. 
Tergugat tidak membantah atas penegasan pengacara tadi. Tapi Penggugat bisa membuktikan karena memfoto pada waktu pembacaan akta, ternyata yang membacakan akta karyawan Notaris, dan Penggugat tidak pernah bertemu sama sekali dengan Notarisnya. Apakah Notaris akan tetap bertahan membacakannya sesuai tertulis dalam akhir akta ? Padahal Penggugat bisa membuktikannya ? (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...