Dalam persidangan di pengadilan negeri, Penggugat
menyatakan bahwa substansi akta tersebut tidak adil dan sangat merugikan
dirinya. Notaris yang didudukkan sebagai Turut Tergugat melalui pengacaranya,
menegaskan bahwa pada akhir akta disebutkan telah dibacakan oleh para penghadap
/ tergugat.
Tergugat tidak membantah atas penegasan pengacara
tadi. Tapi Penggugat bisa membuktikan karena memfoto pada waktu pembacaan akta,
ternyata yang membacakan akta karyawan Notaris, dan Penggugat tidak pernah
bertemu sama sekali dengan Notarisnya. Apakah Notaris akan tetap bertahan
membacakannya sesuai tertulis dalam akhir akta ? Padahal Penggugat bisa
membuktikannya ? (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar