Sabtu, 30 Maret 2019

BOLEHKAH PERSETUJUAN SUAMI/ISTERI UNTUK MENJUAL HARTA BERSAMA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN ?


·         Dalam kehidupan nyata ada juga ditemukan isteri/suami tidak diketahui keberadaannya, dan suami/isteri tersebut akan menjual harta bersamanya (gono-gini),  jika terjadi/ada seperti ini, dapat saja suami/isteri mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan agar suami/isteri sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dan diizinkan untuk menjual harta bersamanya.
·         Hasil dari penjualan bagian suami/isteri, tetap akan menjadi bagian masing-masing, karena suami/isteri tidak diketahui lagi keberadaannya, maka bagian bagian suami/isteri tersebut, maka :
·         Diserahkan kepada BHP (Balai Harta Peninggalan), hal ini sesuai dengan tugas BHP, yaitu :
(a) pengampuan anak dalam kandungan,
(b) perwalian - pengawas dan pengampuan - pengawas;
(c) mewakili orang yang tak hadir;
(d) pengurusan surat wasiat;
(e) pengurusan harta peninggalan harta peninggalan yang tak terurus, dan
(f) pengurusan kepalitan.(HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...