·
Dalam kehidupan nyata ada juga ditemukan
isteri/suami tidak diketahui keberadaannya, dan suami/isteri tersebut akan
menjual harta bersamanya (gono-gini),
jika terjadi/ada seperti ini, dapat saja suami/isteri mengajukan
permohonan penetapan ke pengadilan agar suami/isteri sudah tidak diketahui lagi
keberadaannya dan diizinkan untuk menjual harta bersamanya.
·
Hasil dari penjualan bagian suami/isteri, tetap
akan menjadi bagian masing-masing, karena suami/isteri tidak diketahui lagi
keberadaannya, maka bagian bagian suami/isteri tersebut, maka :
·
Diserahkan kepada BHP (Balai Harta Peninggalan),
hal ini sesuai dengan tugas BHP, yaitu :
(a) pengampuan anak dalam kandungan,
(b) perwalian - pengawas dan pengampuan -
pengawas;
(c) mewakili orang yang tak hadir;
(d) pengurusan surat wasiat;
(e) pengurusan harta peninggalan harta
peninggalan yang tak terurus, dan
(f) pengurusan kepalitan.(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar