Dalam Pasal 70 huruf
e UUJN bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) berwenang:menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat
serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau
lebih;
UUJN mulai berlaku
pada tanggal 6 Oktober 2004, jadi akta yang dibuat berdasarkan UUJN yang
mencapai umur 25 tahun akan dimulai pada tanggal 5 Oktober 2029. Jadi
kewenangan MPD tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 2029.
Kita tahu bahwa usia
institusi Notaris di Indonesia sudah ada sejak jaman VOC, jadi sudah lebih dari
450 tahun ada di bumi Indonesia (sejak Hindia Belanda – Indonesia) atau
setidaknya sejak jaman Melchior Kerchem sebagai Notaris pertama di Jacatra
(Jakarta sekarang) 27 Agustus 1620.
Sekarang bagaimana
akta-akta Notaris (protokol Notaris, termasuk di dalammya bundel Minuta) yang
dibuat sebelum UUJN berlaku yang sudah berumur lebih dari 25 tahun, apakah MPD
punya kewenangan untuk menyimpannya ? Mungkin kita akan menerapkan asas hukum
bahwa undang-undang tidak berlaku surut, jadi MPD tidak punya kewenangannya
atau kita ingin mengatakan bahwa undang-undang berlaku ke depan, jadi MPD hanya
berwenang sejak UUJN berlaku yaitu tahun 2004 ?
Pada sisi yang lain
Pasal 70 huruf e UUJN tersebut menimbulkan masalah hukum yang lain, karena MPD yang
akan menentukan tempat penyimpananya untuk protokol yang sudah berumur 25
tahun, karena di simpan di tempat lain, maka siapa yang akan memberikan salinannya jika ada yang meminta ? Karena sudah disimpan di tempat lain ?
Kemudian sekarang ini
apakah protokol Notaris yang sudah berumur 25 tahun, apakah Notaris pemegang
protokolnya masih berwenang mengeluarkan salinannya jika ada yang meminta ?
Perlu segera
dipikirkan dan dibuat aturan digitalisasi Minuta dan Salinan. Kapan ? Ya…kapan
ya..?
Mari kita untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut agar dunia Notaris tetap membahagiakan,
menyenangkan dan menyamankan kita semua.
(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar