Sabtu, 30 Maret 2019

BAHASA HUKUM AKTA.


·         Putusan PN Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT. BRT, tanggal 20 Juni 2013 : bahwa LOAN AGREEMENT tersebut batal demi hukum. Dengan pertimbangan hukum majelis hakim, yaitu karena LOAN AGREEMENT yang ditandatangani oleh para pihak tanggal 23 April 2010 yaitu sesudah Undang-undang No. 24/2009 diundangkan, maka tidak dibuatnya Loan Agrrement dalam bahasa Indonesia adalah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang No. 24/2009 , sehingga merupakan perjanjian terlarang karena dibuat dengan sebab yang terlarang (vide pasal 1335 KUHPerdata jo Pasal 1337 KUHPerdata). Sehingga tidak memenuhi syarat essensialia dari syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
·         Putusan PN tersebut diajukan Banding ke PT Jakarta, dalam Putusan No. 48/PDT/2014/PT. DKI, tanggal 7 Mei 2014 menyatakan menguatkan Putusan PN Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT.BRT, tanggal 20 Juni 2013, dengan Pertimbangan Hukum bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara a quo sudah tepat serta tidak bertentangan dengan hukum.
·         Putusan PT DKI tersebut diakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan dalam putusannya telah menguatkan Putusan PN Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT. BRT, tanggal 20 Juni 20-13 dan Putusan PT. DKI No. 48/PDT/2014/PT. DKI, tanggal 7 Mei 2014
·         Dalam Pasal 43 UUJN – P mengatur mengenai penggunaan bahasa dalam akta Notaris, yaitu :
(1)  Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3)  Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
(4) Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Notaris wajib menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
(5)  Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(6) Dalam hal terdapat    perbedaan   penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
         Pasal 43 ayat (1) UUJN – P telah mewajibkan bahwa akta Notaris dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan kata wajib berarti jika tidak dilaksanakan akan ada sanksinya, ternyata UUJN – P  tidak mengatur sanksinya, artinya kewajiban tanpa sanksi jika dilanggar. Apakah tepat penafsirannya seperti itu ?
         Dalam hal ini perlu dikaitkan pula dengan  Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa :
         Pasal 31 :
     (1) Bahasa    Indonesia     wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
     (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
         Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
        Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib menggunakan bahasa Indonesia.
        Jika ingin menggunakan bahasa lain (selain bahasa Indonesia) dapat dilakukan penterjemahan kepada bahasa lain yang dikehendaki oleh para penghadap oleh penterjemah resmi  berbahankan dari Salinan atau Kutipan Akta.
        Minuta Akta,    Salinan Akta atau Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia telah melanggar aspek formal akta Notaris dengan sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 41 UUJN - P dan juga telah melanggar Syarat Objektif sebagai hal terlarang berdasarkan undang-undang, sehingga Batal Demi Hukum. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...