·
Putusan PN Jakarta Barat
No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT. BRT, tanggal 20 Juni 2013 : bahwa LOAN AGREEMENT
tersebut batal demi hukum. Dengan pertimbangan hukum majelis hakim, yaitu
karena LOAN AGREEMENT yang ditandatangani oleh para pihak tanggal 23 April 2010
yaitu sesudah Undang-undang No. 24/2009 diundangkan, maka tidak dibuatnya Loan
Agrrement dalam bahasa Indonesia adalah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1)
Undang-undang No. 24/2009 , sehingga merupakan perjanjian terlarang karena
dibuat dengan sebab yang terlarang (vide pasal 1335 KUHPerdata jo Pasal 1337
KUHPerdata). Sehingga tidak memenuhi syarat essensialia dari syarat sahnya
suatu kontrak sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata.
·
Putusan PN tersebut
diajukan Banding ke PT Jakarta, dalam Putusan No. 48/PDT/2014/PT. DKI, tanggal
7 Mei 2014 menyatakan menguatkan Putusan PN Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT.BRT, tanggal 20
Juni 2013, dengan Pertimbangan Hukum bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam
putusan perkara a quo sudah tepat serta tidak bertentangan dengan hukum.
·
Putusan PT DKI tersebut
diakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan dalam putusannya telah menguatkan
Putusan PN Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2013/PN.JKT. BRT, tanggal 20 Juni 20-13
dan Putusan PT. DKI No. 48/PDT/2014/PT. DKI, tanggal 7 Mei 2014
·
Dalam Pasal 43 UUJN – P mengatur mengenai
penggunaan bahasa dalam akta Notaris, yaitu :
(1) Akta wajib dibuat dalam
bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang
digunakan dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu
dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3) Jika para pihak menghendaki,
Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
(4) Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Notaris wajib menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
(5) Apabila
Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut
diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(6) Dalam hal
terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
•
Pasal 43 ayat (1) UUJN – P telah mewajibkan bahwa
akta Notaris dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan kata wajib berarti jika
tidak dilaksanakan akan ada sanksinya, ternyata UUJN – P tidak mengatur sanksinya, artinya kewajiban
tanpa sanksi jika dilanggar. Apakah tepat penafsirannya seperti itu ?
•
Dalam hal ini perlu dikaitkan pula dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa :
•
Pasal 31 :
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman
atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Nota kesepahaman atau
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing
ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa
Inggris.
•
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
:
–
Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib
menggunakan bahasa Indonesia.
–
Jika ingin menggunakan bahasa lain (selain bahasa
Indonesia) dapat dilakukan penterjemahan kepada bahasa lain yang dikehendaki
oleh para penghadap oleh penterjemah resmi
berbahankan dari Salinan atau Kutipan Akta.
–
Minuta Akta,
Salinan Akta atau Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia
telah melanggar aspek formal akta Notaris dengan sanksi sebagaimana tersebut
dalam Pasal 41 UUJN - P dan juga telah melanggar Syarat Objektif sebagai hal
terlarang berdasarkan undang-undang, sehingga Batal Demi Hukum. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar