·
Pasal 9 ayat (1) UUY menyebutkan “Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaannya pendirinya, sebagai kekayaan awal”. Penjelasan pasal dan ayat
tersebut bahwa “Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau
badan hukum”. Dengan demikian Yayasan bisa didirikan oleh Subyek Hukum
Orang/manusia, dan Subyek Hukum Badan Hukum. Jika Subyek badan Hukum, bisa
Badan Hukum Perdata (Yayasan, Perkumpulan, Perseroan Terbatas), dan Badan Hukum
Publik (Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi/Propinsi, Pemerintah Daerah
Kota/Kabupaten).
·
Pendirian Yayasan bersifat DEKLARATIF karena
bisa didirikan oleh satu Subyek Hukum Orang/manusia atau Badan Hukum Perdata
atau Badan Hukum Publik saja.
·
Pendirian Yayasan bukan bersifat Perjanjian,
karena jika bersifat Perjanjian seperti pada pendirian Perseroan Terbatas (PT),
jika PT dibubarkan, maka saham/harta kekayaan/asset yang ada/tersisa dapat
diberikan/dibagikan kepada para pemegang saham, sedangkan pada Yayasan jika
dibubarkan, maka harta kekayaan/aset yang ada/tersisa harus
diberikan/diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama
dengan Yayasan yang bubar tersebut (Pasal 68 ayat (1) UUY) atau diserahkan
kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan tersebut (Pasal 68 ayat (2) UUY).
·
Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Hukum
Orang/manusia, untuk pemisahan harta kekayaan dari para pendiri yang berasal
dari harta bersama (harta bergerak atau tidak bergerak) harus ada Persetujuan
secara tertulis dari pasangan kawan-kawinnya, jika berasal dari warisan harus
ada Persetujuan secara tertulis dari para ahli warisnya.
·
Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Hukum
Badan Hukum Perdata, untuk pemisahan harta kekayaan dari para pendiri (Badan
Hukum Perdata) yang berasal dari harta bersama (harta bergerak atau tidak
bergerak) harus ada Persetujuan secara
tertulis dari institusi yang tersebut dalam anggaran dasar badan hukum perdata
tersebut.
·
Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Hukum
Badan Hukum Publik, untuk pemisahan harta kekayaan dari para pendiri (Badan
Hukum Perdata) yang berasal dari harta kekayaan Pemerintah
(Pusat/Propinsi/Kota/Kabupaten) harus ada Persetujuan secara tertulis dari DPR/DPRD Propinsi/DPRD
Kota/Kabupaten) dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah, hal
ini berkaitan dengan penyisihan harta kekayaan pemerintah sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
bahwa yang dimaksud dengan : Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
·
Subyek Hukum yang mendirikan Yayasan bukan
pemilik Yayasan. Maka Yayasan yang telah berbadan hukum menjadi milik
masyarakat, dan masyarakat akan memperoleh guna dan manfaat dari maksud dan
tujuan tersebut. Oleh karena itu sangat tidak perlu jika Subyek Badan Hukum
Publik mendirikan Yayasan, karena menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 1/2004, harta
kekayaan termasuk investasi dan kekayaan Yayasan yang akan tetap berkedudukan
sebagai milik Subyek Badan Hukum Publik tersebut, sedangkan dalam Yayasan tidak
bisa dimiliki oleh pendirinya, tapi oleh masyarakat.
·
Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Badan
Hukum, maka Pembina, Pengawas dan Pengurus harus bersifat pribadi (bukan dan
tidak exofficio dalam jabatannya).
·
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH :
·
Pasal 76 ayat (1) huruf c tentang
Larangan bagi Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, dilarang : menjadi
pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau
pengurus YAYASAN bidang apa pun;
·
Pasal 59 :
(1) Setiap Daerah dipimpin oleh kepala
Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut
bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.
·
Pasal 63 :
(1) Kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil
kepala daerah.
(2) Wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut
wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah
kota disebut wakil wali kota. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar