·
Bahwa
Notaris dalam membuat akta atas permintaan para penghadap berdasarkan keterangan
dan alat bukti (surat/dokumen) yang aslinya diperlihatkan kepada Notaris dan
kemudian fotocopy dari asli tersebut dilekatkan/dijahitkan pada Minuta akta
yang bersangkutan.
·
Bahwa
Notaris harus tahu instansi yang membuat surat/dokumen tersebut, hal ini
penting untuk diketahui berkaitan dengan nomenclature yang membuat alat bukti,
misalnya dalam mencantumkan Surat/Akta Ketrerangan Waris harus diketahui
etnisnya, karena di Indonesia pembuatan keterangan waris masih berdasarkan
etnis yang juga beda juga instansi yang membuatnya, meskipun secara hukum
berbeda instansi yang membuat keterangan waris tersebut tidak menimbulkan
masalah hukum apapun ataupun dalam pencantuman Akta-akta Catatan Sipil. Bahkan
di beberapa daerah di Indonesia ada kerterangan Waris yang dibuat oleh
pemerintah daerah. Dalam rangka otonomi daerah, banyak pemerintah daerah yang
memberikan kewenangan tertentu kepada instansi yang dibentuknya, misalnya ada
Akta Catatan Sipil yang dibuat/dikelurkan oleh Kantor Catatan Sipil atau ada juga
Akta Catatan Sipil yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan. Demikian pula ada
Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil ada juga yang
dibuat/dikeluarkan oleh Kelurahan/Kecamatan. Bahwa dalam kaitan ini Notaris
hanya melihat secara formal asli dokumen/surat tersebut, tapi Notaris tidak
punya kewenangan untuk memeriksa kebenaran atau keabsahan/keaslian
surat/dokumen yang bersangkutan atau tidak punya kewenangan memeriksa secara
material surat/dokumen tersebut..
·
Ketika
surat/dokumen yang dicantumkan atau yang disebutkan dalam akta Notaris
(dan fotocopynya dilekatkan/dijahitkan
pada Minuta Akta) ternyata dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan atau oleh
instansi yang membuatnya dicabut,
bagaimanakah kedudukan hukum akta Notaris tersebut ?
·
Jika
dalam pembuatan akta memenuhi semua persyaratan dan tatacara yang disebutkan
dalam Pasal 38 UUJN – P maka secara formalitas telah dipenuhi, maka akta yang
bersangkutan tetap berkedudukan sebagai akta Notaris/otentik, dan tidak
menyebabkan akta Notaris jadi palsu. Hanya dalam hal ini bagi para pihak
sendiri akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak adanya
putusan pengadilan yang menyatakan surat/dokumen tersebut palsu atau sejak adanya pencabutan surat/dokumen
tersebut dari instansi yang membuat/mengeluarkannya, sedangkan
perbuatan/tindakkan hukum yang sudah dilakukan berdasarkan akta tersebut
sebelum adanya putusan pengadilan atau pencabutan tetap sah dan mengikat para pihak dan siapapun.
·
Notaris
tidak akan dikualifikasikan memasukkan surat/dokumen palsu yang setelah akta
dibuat dokumen/surat tersebut dinyatakan palsu berdasarkan putusan pengadilan
atau jika instansi yang membuat/mengeluarkan surat/dokumen mencabutnya.
·
Notaris
akan dikualifikasikan memasukkan kererangan palsu atau mencantuman
surat/dokumen ke dalam akta Notaris yang jika sebelum akta dibuat tahu bahwa
surat/dokumen tersebut palsu atau secara formal tidak dibuat oleh instansi yang
berwenang membuatnya atau surat/dokumen tersebut tahu telah dicabut oleh
instansi yang membuat/mengeluarkannya. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar