Sabtu, 30 Maret 2019

MEMBIDIK PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS DENGAN UU TIPIKOR.


Dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan kepentingan atau menggunakan anggaran pemerintah, seperti pembebasan tanah tanah untuk kepentingan umum atau dalam pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan umum sudah ada beberapa orang Notaris yang terjerat dengan salah satu pasal dalam UU Tipikor. Dalam pemeriksaan persidangan fokus pemeriksaan bukan pada produk akhir Notaris, yaitu Akta. Aktanya tidak ada yang salah. Tapi yang jadi persoalan yaitu tindakkan Notaris di luar akta. Seperti :
1. ATAS PERMINTAAN PARA PIHAK UNTUK MENCANTUMKAN HARGA YANG TIDAK SEBENARNYA (MARK UP) à DAN NOTARIS MAU MEMENUHINYA.
2. IKUT SERTA NEGO/MENENTUKAN HARGA DENGAN PEMILIK TANAH.
3. DENGAN PANITIA PENGADAAN ON THE SPOT KE LAPANGAN/CEK LOKASI TANAH.
4. IKUT SERTA RAPAT-RAPAT  DENGAN PANITIA PENGADAAN TANAH/HADIR DALAM RAPAT.
5. MENENTUKAN DAN MERINCIKAN BIAYA YANG DIBUTUHKAN INSTANSI TERTENTU YANG BUKAN KEWENANGAN NOTARIS UNTUK MENENTUKANNYA
6. SECARA AKTIF MENGURUS PENSERTIFIKATAN TANAH TERSEBUT.
7.  MELANGGAR SOP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (TATA CARA PELEPASAN HAK ATAS TANAH).
Jika terbukti maka notaris akan dibidik dengan:Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu :
-Pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
-Pasal 55 (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka   yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN;
-MARI KITA KEMBALI UNTUK MENGGUNAKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATAN SEBAGAI NOTARIS/PPAT DAN KITA UNTUK SALING MENGINGATKAN. (HBA-INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...