Dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan kepentingan
atau menggunakan anggaran pemerintah, seperti pembebasan tanah tanah untuk
kepentingan umum atau dalam pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan umum sudah
ada beberapa orang Notaris yang terjerat dengan salah satu pasal dalam UU
Tipikor. Dalam pemeriksaan persidangan fokus pemeriksaan bukan pada produk
akhir Notaris, yaitu Akta. Aktanya tidak ada yang salah. Tapi yang jadi
persoalan yaitu tindakkan Notaris di luar akta. Seperti :
1. ATAS PERMINTAAN PARA PIHAK UNTUK MENCANTUMKAN HARGA YANG TIDAK
SEBENARNYA (MARK UP) à DAN NOTARIS MAU
MEMENUHINYA.
2. IKUT SERTA NEGO/MENENTUKAN HARGA DENGAN PEMILIK TANAH.
3. DENGAN PANITIA PENGADAAN ON THE SPOT KE LAPANGAN/CEK LOKASI TANAH.
4. IKUT SERTA RAPAT-RAPAT DENGAN
PANITIA PENGADAAN TANAH/HADIR DALAM RAPAT.
5. MENENTUKAN DAN MERINCIKAN BIAYA
YANG DIBUTUHKAN INSTANSI TERTENTU YANG BUKAN KEWENANGAN NOTARIS UNTUK
MENENTUKANNYA
6. SECARA AKTIF
MENGURUS PENSERTIFIKATAN TANAH TERSEBUT.
7. MELANGGAR SOP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN
UMUM (TATA CARA PELEPASAN HAK ATAS TANAH).
Jika terbukti maka notaris akan dibidik dengan:Pasal
3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20/ 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu
:
-Pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA
KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
-Pasal 55 (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang
melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN;
-MARI KITA KEMBALI UNTUK MENGGUNAKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MENJALANKAN TUGAS
JABATAN SEBAGAI NOTARIS/PPAT DAN KITA UNTUK SALING MENGINGATKAN. (HBA-INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar