Sabtu, 30 Maret 2019

SURAT PANGGILAN DARI MKNW



Manakala persetujuan pemeriksaan Notaris sebagai tersangka telah terdapat adanya persetujuan dari MKN Wilayah yang diberikan dan ditandatangani oleh Wakil MKN wilayah. Apakah pemanggilan pemeriksaan tersangka tersebut telah mencukupi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERMENKUM HAM RI No. 7 Tahun 2016?


Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat 4 PERMENKUM HAM RI No. 7 Tahun 2016 yang berbunyi :
Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Manakala persetujuan itu diberikan dan ditandatangani Wakil MKN Wilayah, maka persetujuan itu mengandung cacat formal karena Wakil Ketua MKN Wilayah tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan jawaban atas permohonan persetujuan atau penolakan yang dimohonkan penyidik. Tentang kecacatan formal persetujuan MKN wilayah yang diberikan dan ditandatangani Wakil Ketua MKN wilayah, sekiranya dapat dilihat dan dibaca pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pra.Per/2017/PN Sby tanggal 3 Januari 2018 dan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya Nomor 156/B/2017/PT TUN.SBY jo No. 21/G/2017/PTUN.SBY. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...