UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960
TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Pasal 21 :
(1) Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai
hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan
badan-badan hukum yang dapat mempunyai
hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah
berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat
atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia
yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan
kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun
sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika
sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak
tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan
bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang di
samping kewarganegaraan Indonesianya
mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak
milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 21 (ayat 3) UUPA di atas
sampai ini belum ada peraturan perundang-undangan untuk
menindaklanjutintya, sehingga dalam praktek sangat sulit untuk dilakukan
penegakkannya.
•
APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA
Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIJALANKAN.. ? à WNI TELAH KEHILANGAN HAK ATAS TANAHNYA, TAPI MASIH BISA
MENTRAKSAKSIKANNYA YAITU BUAT AKTA NOTARIS :
1. PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI à YANG MENERIMA PELEPASAN AKAN MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK KEPADA
NEGARA/BPN.
2. JUAL – BELI BANGUNAN.
(AKTA-AKTA TERSEBUT HARUS DITANDATANGANI OLEH SUAMI-ISTERI). – (HBA –
INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar