Sabtu, 30 Maret 2019

PASAL 21 AYAT (3) UUPA BELUM ADA ATURAN HUKUM SEBAGAI TINDAK LANJUTNYA ?


UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Pasal 21 :
   (1)  Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
   (2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai  hak milik dan syarat-syaratnya.
   (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
   (4) Selama seseorang di samping    kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

Pasal 21 (ayat 3) UUPA di atas  sampai ini belum ada peraturan perundang-undangan untuk menindaklanjutintya, sehingga dalam praktek sangat sulit untuk dilakukan penegakkannya.

         APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960  TENTANG  PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIJALANKAN.. ? à WNI TELAH KEHILANGAN HAK ATAS TANAHNYA, TAPI MASIH BISA MENTRAKSAKSIKANNYA YAITU BUAT AKTA NOTARIS :
1.    PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI à YANG MENERIMA PELEPASAN AKAN MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK KEPADA NEGARA/BPN.
2.    JUAL – BELI BANGUNAN.
(AKTA-AKTA TERSEBUT HARUS DITANDATANGANI OLEH SUAMI-ISTERI). – (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...