·
Ketika
akta Notaris telah dibatalkan oleh para penghadap sendiri dengan akta Notaris
lagi atau berdasarkan putusan pengadilan, maka akta tersebut tetap tersimpan
dalam bundel minuta akta yang bersangkutan sampai kapanpun.
·
Meskipun
akta tersebut telah dibatalkan, apakah masih boleh Notaris memberikan
salinannya kembali jika para penghadap memintanya ?
·
Pasal
54 UUJN – P menegaskan bahwa :
(1) Notaris hanya dapat memberikan,
memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau
Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris,
atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Notaris yang melanggar ketetnuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan
tertulis;
a.
pemberhentian
sementara;
b.
pemberhentian
dengan hormat; atau
c.
pemberhentian
dengan tidak hormat.
Bahwa salinan tetap akan diberikan kepada mereka (yang
meminta) yang memenuhi syarat
berdasarkan ketentuan Pasal 54 UUJN – P. Dalam pasal tersebut atau pasal-pasal
lainnya tidak ada ketentuan yang menegaskan boleh atau tidak boleh Notaris
memberikan salinan/turunan/kutipan atas akta yang telah dibatalkan sendiri oleh
para penghadap atau berdasarkan putusan pengadilan.
·
Meminta
salinan/turunan/kutipan merupakan hak mereka yang tersebut dalam Pasal 54 ayat
(1) UUJN – P, bahkan Notaris akan dijatuhi Sanksi jika tidak memberikannya
(Pasal 54 ayat (2) UUJN – P).
·
Jika akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris yang
bersangkutan atau Notaris pemegang
Protokol tahu bahwa akta-akta tersebut telah dibatalkan, lebih baik
Notaris memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada mereka yang meminta
salinan tersebut karena Isi Akta yang
sudah dibatalkan tersebut sudah tidak mengikat lagi untuk yang bersangkutan.
Tapi jika setelah dibatalkan tetap memaksa, lebih baik yang bersangkutan
terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan yang akan bertanggungjawab atas segala
akibat hukum dari akta yang telah dibatalkan tersebut. Setelah Surat Pernyataan
dibuat, kemudian Notaris boleh memberikan Salinan/Turunan/Kutipannya. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar