Sabtu, 30 Maret 2019

JIKA AKTA NOTARIS SUDAH DIBATALKAN OLEH PARA PENGHADAP SENDIRI ATAU BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN, MASIH BOLEHKAH NOTARISNYA ATAU PEMEGANG PROTOKOLNYA MENGELUARKAN SALINAN ?


·         Ketika akta Notaris telah dibatalkan oleh para penghadap sendiri dengan akta Notaris lagi atau berdasarkan putusan pengadilan, maka akta tersebut tetap tersimpan dalam bundel minuta akta yang bersangkutan sampai kapanpun.
·         Meskipun akta tersebut telah dibatalkan, apakah masih boleh Notaris memberikan salinannya kembali jika para penghadap memintanya ?
·         Pasal 54 UUJN – P menegaskan bahwa :
(1)  Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2)  Notaris yang melanggar ketetnuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
           a.   peringatan tertulis;
a.    pemberhentian sementara;
b.    pemberhentian dengan hormat; atau
c.    pemberhentian dengan tidak hormat.
Bahwa salinan tetap akan diberikan kepada mereka (yang meminta)  yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Pasal 54 UUJN – P. Dalam pasal tersebut atau pasal-pasal lainnya tidak ada ketentuan yang menegaskan boleh atau tidak boleh Notaris memberikan salinan/turunan/kutipan atas akta yang telah dibatalkan sendiri oleh para penghadap atau berdasarkan putusan pengadilan.
·         Meminta salinan/turunan/kutipan merupakan hak mereka yang tersebut dalam Pasal 54 ayat (1) UUJN – P, bahkan Notaris akan dijatuhi Sanksi jika tidak memberikannya (Pasal 54 ayat (2) UUJN – P).
·         Jika  akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris yang bersangkutan atau Notaris pemegang  Protokol tahu bahwa akta-akta tersebut telah dibatalkan, lebih baik Notaris memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada mereka yang meminta salinan tersebut  karena Isi Akta yang sudah dibatalkan tersebut sudah tidak mengikat lagi untuk yang bersangkutan. Tapi jika setelah dibatalkan tetap memaksa, lebih baik yang bersangkutan terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan yang akan bertanggungjawab atas segala akibat hukum dari akta yang telah dibatalkan tersebut. Setelah Surat Pernyataan dibuat, kemudian Notaris boleh memberikan Salinan/Turunan/Kutipannya. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...