PASAL 15 AYAT (2)
UUJN – P :
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus;
l Ketika Notaris kedatangan penghadap dan menerima akta dibawah tangan
untuk dilegalisasi atau dibukukan (waarkmerking), apakah perlu (wajib) Notaris
membaca isi/materi akta dibawah tangan tersebut ? Bahwa isi/materi surat tersebut merupakan
kehendak para pihak sendiri, tapi disarankan agar Notaris tetap membaca akta
tersebut, dengan maksud jika substansinya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, norma agama, susila, sosial untuk tidak dilakukan tindakkan
hukum legalisasi atau waarkmerking tersebut, hal ini sebagai penerapan capital
intelectuall Notaris yang mengetahui dan memahami perbuatan/tindakkan hukum
yang dilarang/melanggar perundang-undangan, norma agama, susila, sosial agar tidak dlakukan oleh masyarakat ataupun
sarankan buat baru agar tidak melanggar/bertentangan dengan perundang-undangan,
norma agama, susila, sosial .
l Notaris juga tidak perlu membuatkan (mengetikkan) akta dibawah tangan
untuk kepentingan para penghadap yang aktanya/suratnya akan ditanda tangan di
tempat lain. Yang kemudian setelah tandatangannya lengkap akan diwaarmerking
oleh Notaris. Hal ini dikhawatirkan terjadi pemalsuan tandatangan. Jika yang
merasa tandatangannya dipalsukan melaporkan kepada instansi yang berwajib
(kepolisian) atau yang memalsukan diperiksa , maka akan selalu jadi pertanyaan
siapakah yang membuat (mengetik) akta tersebut ? Sudah tentu jawabnya Notaris (meskipun yang
mengetik karyawan Notaris). Jika ini terjadi maka Notaris dikualifikasikan
sebagai turut membantu melakukan suatu tindak pidana (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar