Sabtu, 30 Maret 2019

SURAT PENCABUTAN KEPUTUSAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BADAN HUKUM OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM RI.


·            Dalam Pasal 16 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 4 TAHUN 2014  TENTANG  TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM  DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN  ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS ditegaskan bahwa :Dalam hal Format Pendirian Perseroan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KEPUTUSAN MENTERI TERSEBUT DICABUT.
·      Kemudian ketentuan Pasal 13 tersebut di atas diubah berdasarkan PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERUBAHAN  PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014  TENTANG  TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM  DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN  ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN TERBATAS,
·      Bahwa Pengisian Format Pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) tersebut dilakukan oleh Notaris (atau dilakukan oleh staf/karyawan Notaris) jika terjadi kesalahan dalam pengisian (in put) tersebut yang kemudian berakibat dicabutnya Keputusan Pendirian Perseroan Terbatas oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka jika terjadi, hal tersebut menjadi tanggungjawab Notaris sepenuhnya.
·      Dan jika dapat dibuktikan oleh Pendiri/Direksi/Dewan Komisaris bahwa dalam pengisian formulir pendirian perseroan tersebut kesalahan Notaris, maka Notaris dapat saja digugat oleh Pendiri/Direksi/Dewan Komisaris  ke pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum yang telah merugikanPendiri/Direksi/Dewan Komisaris untuk membeikan ganti rugi ke Pendiri/Direksi/Dewan Komisaris.
·      Pada sisi yang lain jika surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI tersebut sebagai bentuk Keputusan Tata Negara yang merugikan Pendiri/Direksi/Dewan Komisaris, maka Pendiri/Direksi/Dewan Komisaris dapat menggugat surat keputusan tersebut ke pengadilan tata usaha Negara sebagai sengketa tata usaha Negara.
·      Bahwa pencabutan surat tersebut tidak akan memberikan dampak hukum yang berkepanjangan jika perseroan tersebut belum melakukan transaksi apapun dengan pihak lain, tapi akan berakibat hukum yang panjang jika telah melakukan transaksi apapun dengan pihak lain, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tersebut atas pencabutan surat keputusan tadi. Jika ini terjadi pertanggungjawab dari para pendiri/pemeggang saham sangat diperlukan karena akan dikategorikan sebagaimana perseroan terbatas yang belum berbadan hukum, sehingga menjadi tanggungjawab para pendiri/pemegang saham.
·      Pada akhirnya perseroan terbatas yang dicabut surat keputusannya tersebut harus dibubarkan atau dilikuidasi, dengan alasan adanya pencabutan surat keputusan sebagai badan hukum dari perseroan yang bersangkutan. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...