·
Dalam
Pasal 16 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN
DATA PERSEROAN TERBATAS ditegaskan bahwa :Dalam hal Format Pendirian
Perseroan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KEPUTUSAN MENTERI
TERSEBUT DICABUT.
·
Kemudian ketentuan Pasal 13 tersebut di atas diubah
berdasarkan PERATURAN MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERUBAHAN
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN
DATA PERSEROAN TERBATAS,
·
Bahwa Pengisian Format Pendirian Perseroan Terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) tersebut dilakukan oleh Notaris
(atau dilakukan oleh staf/karyawan Notaris) jika terjadi kesalahan dalam
pengisian (in put) tersebut yang kemudian berakibat dicabutnya Keputusan
Pendirian Perseroan Terbatas oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,
maka jika terjadi, hal tersebut menjadi tanggungjawab Notaris sepenuhnya.
·
Dan jika dapat dibuktikan oleh Pendiri/Direksi/Dewan
Komisaris bahwa dalam pengisian formulir pendirian perseroan tersebut kesalahan
Notaris, maka Notaris dapat saja digugat oleh Pendiri/Direksi/Dewan
Komisaris ke pengadilan sebagai perbuatan
melawan hukum yang telah merugikanPendiri/Direksi/Dewan Komisaris untuk
membeikan ganti rugi ke Pendiri/Direksi/Dewan Komisaris.
·
Pada sisi yang lain jika surat keputusan dari Menteri Hukum
dan HAM RI tersebut sebagai bentuk Keputusan Tata Negara yang merugikan
Pendiri/Direksi/Dewan Komisaris, maka Pendiri/Direksi/Dewan Komisaris dapat
menggugat surat keputusan tersebut ke pengadilan tata usaha Negara sebagai
sengketa tata usaha Negara.
·
Bahwa pencabutan surat tersebut tidak akan memberikan dampak
hukum yang berkepanjangan jika perseroan tersebut belum melakukan transaksi
apapun dengan pihak lain, tapi akan berakibat hukum yang panjang jika telah
melakukan transaksi apapun dengan pihak lain, yang mengakibatkan kerugian bagi
pihak lain tersebut atas pencabutan surat keputusan tadi. Jika ini terjadi
pertanggungjawab dari para pendiri/pemeggang saham sangat diperlukan karena
akan dikategorikan sebagaimana perseroan terbatas yang belum berbadan hukum,
sehingga menjadi tanggungjawab para pendiri/pemegang saham.
·
Pada akhirnya perseroan terbatas yang dicabut surat
keputusannya tersebut harus dibubarkan atau dilikuidasi, dengan alasan adanya
pencabutan surat keputusan sebagai badan hukum dari perseroan yang
bersangkutan. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar