Sabtu, 30 Maret 2019

AKTA NOTARIS DEKLARATIF


Akta Notaris yang Deklaratif, yaitu substansi akta yang berisi pernyataan atau penegasan dari penghadap sendiri terhadap suatu hal tertentu. Akta Notaris seperti itu hanya  dilakukan oleh 1 (satu) pihak saja untuk kepentingan dirinya sendiri atau pihak lainnya, misalnya pembuktian kepemilikan sebuah bangunan rumah. Daya ikat secara hukum akta Notaris yang Deklaratif akan tergantung pada penerimaan pihak lain atas substansi akta tersebut. Pihak lain dapat saja merasa tidak terikat dan tidak berkepentingan dengan akta tersebut, karena yang bersangkutan memang bukan pihak dalam akta tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...