·
Ditegaskan dalam Pasal
16 ayat (1) UUJN – P, huruf i – k ,
bahwa Notaris berkewajiban :
i. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar
nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari
pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k.
mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar
wasiat pada setiap akhir bulan;
·
Salah
satu tujuan mendaftarkan wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat Departemen
Hukum dan HAM dan Majelis Pengawas Daerah. Selain itu tujuannya adalah
untuk bahan untuk notaris dalam pemberitahuan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dalam hal pewaris meninggal dunia sebagai kehendak terkahirnya dan juga sebagai
syarat publisitas.
·
Setelah
surat wasiat dibentuk baik berupa Akta Notaris maupun akta dibawah tangan, maka
Notaris selanjutnya akan mengirimkan daftar akta atau surat yang berkenaan
dengan wasiat tersebut ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum dan HAM
dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
·
Berkenaan
dengan itu, perlu diketahui bahwa sifat dari wasiat yang dibuat di hadapan
Notaris dalam bentuk akta Notaris dan didaftarkan dalam Pusat Daftar Wasiat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah openbar
testament atau wasiat terbuka. Di dalam akta wasiat terbuka dimaksud akan
ditunjuk seorang atau lebih Executor Testamentair (Pelaksana Wasiat) sesuai
dengan Pasal 1005 KUHPerdata. Sebelum adanya keterangan waris, maka Pelaksana
wasiat lah yang merupakan orang yang berhak untuk mengajukan permohonan salinan
kedua atas akta wasiat dimaksud (karena salinan pertamanya pastinya sudah
pernah diberikan kepada pewaris sebelum pewaris meninggal dunia). Apabila
dalam akta wasiat tersebut telah diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pelaksana
Wasiat, maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk menjalankan
kehendak terakhir dari pewaris.
·
Setelah
Pewaris meninggal dunia baik itu surat wasiat berbentuk Olografis, wasiat
berbentuk akta notaris maupun Wasiat Berbentuk Tertutup/rahasia , Notaris wajib
memberitahukannya kepada semua pihak yang berkepentingan.
·
Bahwa
jika orang membuat wasiat dengan akta Notaris, maka berkewajiban untuk
menyampaikan ke Seksi Daftar wasiat di Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia. Kewajiban berlaku untuk siapapun yang membuat wasiat dengan akta
Notaris.
·
Bahwa
jika Notaris tidak melakukan ketentuan yang tersebut dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf I, j dan k UUJN – P, maka akan dikenai sanksi sebagaimana tersebut dalam
Pasal 16 ayat (11) UUJN – P berupa :
a. peringatan
tertulis;
a. pemberhentian sementara;
b. pemberhentian dengan hormat; atau
c. pemberhentian dengan tidak hormat.
dan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UUJN – P, selain dikenai sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf
j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
· Dari
ketentuan tersebut, maka Notaris dapat dapat dikenai Sanksi Administratif, dan
jika tidak mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf
i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam
waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya, maka akan
dikenai Sanksi Perdata (melalui gugatan) berupa : penggantian biaya, ganti
rugi, dan bunga kepada Notaris.
·
Meskipun
akta wasiat yang dibuat oleh para penghadap tersebut akan tetap mengikat karena
tidak ada syarat subjektif dan objektif yang dilanggar. Dan tetap dapat
dituntut oleh mereka yang menerima wasiat tersebut. Dengan kata lain tidak
didaftarkan wasiat tersebut tidak menggugurkan hak yang bersangkutan untuk
menerima haknya berdasarkan wasiat tersebut. Kalau pun terjadi sengketa dengan
alasan tidak terdaftarnya wasiat tersebut, hak menjadi gugur atau hilang, akan
lebih baik harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu.
·
Jadi
sanksi tersebut akan dikenakan jika membuat wasiat tapi tidak dilaporkan.
·
Kenapa
tidak membuat akta wasiat harus lapor juga dengan laporan nihil ? Untuk bukti
saja bahwa Notaris yang bersangkutan masih menjalankan tugas jabatannya.
·
Jika
tidak ada yang membuat wasiat (nihil), dan Notaris tidak lapor ke DPW, apakah
ada sanksinya ? Menurut pasal tersebut di atas tidak ada.
·
SEMUA
WNI DAN PENDUDUK INDONESIA YANG MEMBUAT WASIAT DENGAN AKTA NOTARIS WAJIB
DIDAFTARKAN KE DPW.
·
Ada
atau tidak ada yang membuat Wasiat, menjadi kewajiban Notaris untuk
melaporkannya. Luangkan waktu tidak lebih dari 5 (lima) menit karena dilakukan
secara on line. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar