Sabtu, 30 Maret 2019

ADA ATAU TIDAK ADA WASIAT NOTARIS TETAP LAPOR KE DPW.


·         Ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN – P, huruf  i – k , bahwa Notaris berkewajiban :
i.    membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
j.    mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k.  mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
·         Salah satu tujuan mendaftarkan wasiat kepada  Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum dan HAM dan Majelis Pengawas Daerah.  Selain itu tujuannya adalah untuk bahan untuk notaris dalam pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal pewaris meninggal dunia  sebagai kehendak terkahirnya dan juga sebagai syarat publisitas.
·         Setelah surat wasiat dibentuk baik berupa Akta Notaris maupun akta dibawah tangan, maka Notaris selanjutnya akan mengirimkan daftar akta atau surat yang berkenaan dengan wasiat tersebut ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum dan HAM  dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
·         Berkenaan dengan itu, perlu diketahui bahwa sifat dari wasiat yang dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk akta Notaris dan didaftarkan dalam Pusat Daftar Wasiat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah openbar testament atau wasiat terbuka. Di dalam akta wasiat terbuka dimaksud akan ditunjuk seorang atau lebih Executor Testamentair (Pelaksana Wasiat) sesuai dengan Pasal 1005 KUHPerdata. Sebelum adanya keterangan waris, maka Pelaksana wasiat lah yang merupakan orang yang berhak untuk mengajukan permohonan salinan kedua atas akta wasiat dimaksud (karena salinan pertamanya pastinya sudah pernah diberikan kepada pewaris sebelum pewaris meninggal dunia).  Apabila dalam akta wasiat tersebut telah diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pelaksana Wasiat, maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk menjalankan kehendak terakhir dari pewaris.
·         Setelah Pewaris meninggal dunia baik itu surat wasiat berbentuk Olografis, wasiat berbentuk akta notaris maupun Wasiat Berbentuk Tertutup/rahasia , Notaris wajib memberitahukannya kepada semua pihak yang berkepentingan.
·         Bahwa jika orang membuat wasiat dengan akta Notaris, maka berkewajiban untuk menyampaikan ke Seksi Daftar wasiat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kewajiban berlaku untuk siapapun yang membuat wasiat dengan akta Notaris.
·         Bahwa jika Notaris tidak melakukan ketentuan yang tersebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I, j dan k UUJN – P, maka akan dikenai sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 16 ayat (11) UUJN – P  berupa :
a.   peringatan tertulis;
a.    pemberhentian sementara;
b.    pemberhentian dengan hormat; atau
c.    pemberhentian dengan tidak hormat.
dan berdasarkan Pasal 16 ayat (1)  UUJN – P, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
·      Dari ketentuan tersebut, maka Notaris dapat dapat dikenai Sanksi Administratif, dan jika tidak mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya, maka akan dikenai Sanksi Perdata (melalui gugatan) berupa : penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
·         Meskipun akta wasiat yang dibuat oleh para penghadap tersebut akan tetap mengikat karena tidak ada syarat subjektif dan objektif yang dilanggar. Dan tetap dapat dituntut oleh mereka yang menerima wasiat tersebut. Dengan kata lain tidak didaftarkan wasiat tersebut tidak menggugurkan hak yang bersangkutan untuk menerima haknya berdasarkan wasiat tersebut. Kalau pun terjadi sengketa dengan alasan tidak terdaftarnya wasiat tersebut, hak menjadi gugur atau hilang, akan lebih baik harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu.
·         Jadi sanksi tersebut akan dikenakan jika membuat wasiat tapi tidak dilaporkan.
·         Kenapa tidak membuat akta wasiat harus lapor juga dengan laporan nihil ? Untuk bukti saja bahwa Notaris yang bersangkutan masih menjalankan tugas jabatannya.
·         Jika tidak ada yang membuat wasiat (nihil), dan Notaris tidak lapor ke DPW, apakah ada sanksinya ? Menurut pasal tersebut di atas tidak ada.
·         SEMUA WNI DAN PENDUDUK INDONESIA YANG MEMBUAT WASIAT DENGAN AKTA NOTARIS WAJIB DIDAFTARKAN KE DPW.
·         Ada atau tidak ada yang membuat Wasiat, menjadi kewajiban Notaris untuk melaporkannya. Luangkan waktu tidak lebih dari 5 (lima) menit karena dilakukan secara on line. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...