Pengaturan Mengenai
Anak Hasil Perkawinan Campuran Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat
asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut
dalam Undang-Undang ini sebagai berikut :
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan
negara tempat kelahiran.
2. Asas
ius soli (law of the soil) secara
terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4. ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS ADALAH
ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN GANDA BAGI ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN
YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG INI.
(Penjelasan UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA)
}
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda
yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian
(Penjelasan UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA)
}
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan
ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya)
tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang (Pasal 25
UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA)
•
Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan UU
ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun
anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama
diakui sebagai warga negara Indonesia (Pasal 4 huruf c dan d UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA)
•
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia
18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya (Pasal 6 ayat (1)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA).
•
Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga)
tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin (Pasal 6 ayat (3) UU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA).
MASALAH :
•
JIKA DATANG KEPADA NOTARIS/PPAT ISTERI (ATAU SUAMI) YANG TELAH MELAKUKAN
PERKAWINAN CAMPURAN DAN MEREKA TELAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN ATAU WNI TETAP
MEMPERTAHANKAN KEWARGANEGARAANNYA SEBAGAI WNI. YANG WNA MENINGGAL DUNIA. MAKA
AHLI WARISNYA ISTERI/SUAMI YANG WNI DAN ANAKNYA.
•
APAKAH ANAKNYA YANG BELUM 18 TAHUN BERHAK ATAS WARISAN TERSEBUT (BERUPA
TANAH HM/HGB/HGU), PADAHAL ANAK MASIH MEMPUNYAI KEWARGANEGARAN GANDA ?
•
BAGAIMANA DENGAN ANAK YANG
MEMPUNYAI KEWARGANEGARAAN GANDA TERSEBUT, APAKAH BERHAK ATAS TANAH DARI ORANG
TUANYA YANG WNI ?
•
Masalah tersebut perlu diantisipasi oleh Notaris/PPAT, karena
menurut Pasal 21 ayat (1) UNDANG-UNDANG
No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA : hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai
hak milik.
APAKAH DALAM MASALAH TERSEBUT
NOTARIS/PPAT BOLEH MENYARANKAN :
•
PILIH DAN TENTUKAN JADI WNI SEJAK SEKARANG.
•
TUNDA HAK ATAS BAGIAN WARISNYA SAMPAI YANG BERSANGKUTAN UMUR 18 TAHUN
ATAU MENIKAH. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar