Sabtu, 30 Maret 2019

ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN HAK ATAS TANAH


Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut :
1. Asas ius  sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.  Asas     ius soli (law of the soil) secara    terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS ADALAH ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN GANDA BAGI ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG INI.
(Penjelasan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)

}  Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian (Penjelasan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)
}  Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang (Pasal 25 UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)

      Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia (Pasal 4 huruf c dan d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)

         Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya (Pasal 6 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA).
         Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin (Pasal 6 ayat (3) UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA).

MASALAH :
         JIKA DATANG KEPADA NOTARIS/PPAT ISTERI (ATAU SUAMI) YANG TELAH MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN DAN MEREKA TELAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN ATAU WNI TETAP MEMPERTAHANKAN KEWARGANEGARAANNYA SEBAGAI WNI. YANG WNA MENINGGAL DUNIA. MAKA AHLI WARISNYA ISTERI/SUAMI YANG WNI DAN ANAKNYA.
         APAKAH ANAKNYA YANG BELUM 18 TAHUN BERHAK ATAS WARISAN TERSEBUT (BERUPA TANAH HM/HGB/HGU), PADAHAL ANAK MASIH MEMPUNYAI KEWARGANEGARAN GANDA ?

         BAGAIMANA DENGAN ANAK YANG MEMPUNYAI KEWARGANEGARAAN GANDA TERSEBUT, APAKAH BERHAK ATAS TANAH DARI ORANG TUANYA YANG WNI ?
         Masalah tersebut perlu diantisipasi oleh Notaris/PPAT, karena menurut  Pasal 21 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960  TENTANG  PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA : hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
APAKAH DALAM MASALAH TERSEBUT NOTARIS/PPAT BOLEH MENYARANKAN :
         PILIH DAN TENTUKAN JADI WNI SEJAK SEKARANG.
         TUNDA HAK ATAS BAGIAN WARISNYA SAMPAI YANG BERSANGKUTAN UMUR 18 TAHUN ATAU MENIKAH. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...