Sabtu, 30 Maret 2019

PEMBACAAN AKTA DIBANTU AHLI BAHASA ISYARAT.


Mereka yang tuna rungu (tuli dan bisu) tidak kehilangan hak perdatanya. Jika mereka menghadap dan membuat akta apakah perlu memakai Pengampuan ? Menurut saya tidak perlu, jika yang bersangkutan masih bisa melihat dan bisa membaca dan bisa diajak berkomunikasi dengan bahasa  isyarat.
Sehingga jika yang bersangkutan menghadap Notaris dan membuat akta, ketika Notaris menjelaskan atau membacakan akta tersebut, Notaris wajib minta bantuan kepada ahli bahasa isyarat untuk tuna rungu yang tersumpah. Ahli bahasa tersebut duduk dekat Notaris, Notaris membacakan pada saat itu juga langsung diterjemahkan.
Setelah setelah dibacakan agar yakin, Notaris dapat meminta juga kepada penghadap untuk membaca sendiri.
Pada akhir akta wajib disebutkan bahwa, Penghadap dalam keadaan tuna rungu, sehingga dalam pembacaan akta dibantu oleh penterjemah bahasa isyarat tersumpah dan bernama yaitu Tuan Mukidi. Dan Tuan Mukidi wajib ikut tandatangan di Minuta Akta. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...