Sabtu, 30 Maret 2019

MEMELIHARA PROTOKOL


Bahwa akta (Protokol Notaris) merupakan milik negara yang disimpan Notaris. Kerahasiaan Protokol Notaris menjadi tanggung jawab dan kewajiban Notaris dan pemegang protokolnya untuk selalu dijaga dan dipelihara sampai kapanpun juga, bahkan sampai dia meninggal dunia pun rahasia tersebut harus tetap terjaga dan dilanjutkan penjagaannya oleh pemegang protokol tersebut (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...