PASAL 15 AYAT (2)
UUJN – P :
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus;
l Ketika Notaris kedatangan penghadap dan menerima akta dibawah tangan
untuk dilegalisasi atau dibukukan (waarkmerking), apakah perlu (wajib) Notaris
membaca isi/materi akta dibawah tangan tersebut ? Bahwa isi/materi surat tersebut merupakan
kehendak para pihak sendiri, tapi disarankan agar Notaris tetap membaca akta
tersebut, dengan maksud jika substansinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
norma agama, susila, sosial untuk tidak dilakukan tindakkan hukum legalisasi
atau waarkmerking tersebut, hal ini sebagai penerapan capital intelectuall
Notaris yang mengetahui dan memahami perbuatan/tindakkan hukum yang
dilarang/melanggar perundang-undangan, norma agama, susila, sosial agar tidak dlakukan oleh masyarakat ataupun
sarankan buat baru agar tidak melanggar/bertentangan dengan perundang-undangan,
norma agama, susila, sosial .
·
Notaris juga tidak
perlu membuatkan (mengetikkan) akta dibawah tangan untuk kepentingan para penghadap
yang aktanya/suratnya akan ditanda tangan di tempat lain. Yang kemudian setelah
tandatangannya lengkap akan diwaarmerking oleh Notaris. Hal ini dikhawatirkan
terjadi pemalsuan tandatangan. Jika yang merasa tandatangannya dipalsukan
melaporkan kepada instansi yang berwajib (kepolisian) atau yang memalsukan
diperiksa , maka akan selalu jadi pertanyaan siapakah yang membuat (mengetik)
akta tersebut ? Sudah tentu jawabnya
Notaris (meskipun yang mengetik karyawan Notaris). Jika ini terjadi maka
Notaris dikualifikasikan sebagai turut membantu melakukan suatu tindak pidana. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar