Sabtu, 30 Maret 2019

AKTA NOTARIS KONSTITUTIF


Akta Notaris yang Konstitutif yaitu substansi akta yang berisi membuat hubungan hukum baru atau meniadakan hubungan  hukum yang melahirkan hubungan hukum baru, artinya yang sebelumnya tidak ada hubungan hukum apappun dengan dibuatnya akta di hadapan Notaris oleh 2 (dua) pihak atau lebih, maka terjadi suatu hubungan hukum, misalnya pemberian Kuasa atau Pembatalan Kuasa. Akta Notaris seperti ini termasuk kedalam kualifikasi perjanjian, karena dilakukan minimal oleh 2 (dua) pihak. Daya ikat secara hukum akta Notaris yang Konstitutif  tergantung kepada keinginan para pihak sendiri untuk melaksanakan substansi akta tersebut. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...