Bahwa dalam
Pasal 20 Permenkumham disebutkan kewenangan MKNW yaitu :
Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah
berdasarkan keputusan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah meliputi:
a. pemeriksaan terhadap Notaris yang dimintakan
persetujuan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah oleh penyidik, penuntut
umum, atau hakim;
b.
pemberian persetujuan atau
penolakan terhadap permintaan persetujuan Pengambilan Fotokopi Minuta
akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol
Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
c.
pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan
pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses
peradilan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam
penyimpanan Notaris.
MKNW punya kewenangan
untuk memberikan persetujuan atau
penolakan permintaan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau
surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam
penyimpanan Notaris; Dengan MKNW terbatas hanya mengizinkan atau
menolak permintaan untuk pengambilan fotokopi minuta. Bagaimana dengan
Penyitaan terhadap minuta minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada
minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.? Dalam hal ini
harus dibedakan antara Pengambilan Fotokopi Minuta Akta dan Penyitaan Minuta
Akta.
Jika ada permintaan
untuk melakukan penyitaan terhadap minuta minuta akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris
maka akan berlaku mengenai ketentuan tentang Penyitaan yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam
konteks Praperadilan,Pasal 128 s/d 130
KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.
Definisi
dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu:
Penyitaan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah
penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar
Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,
namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih
dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan
Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Menurut Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat
dikenakan penyitaan adalah:
1.
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau
sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak
pidana;
2.
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3.
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan
tindak pidana;
4.
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak
pidana;
5.
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana
yang dilakukan.
Untuk melindungi kepentingan publik, dalam
hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disitaoleh Penyidik tersebut,
maka Pasal 46 KUHAP juga
telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu:
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan
kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang
atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a. Kepentingan
penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. Perkara
tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak
merupakan tindak pidana;
c. Perkara
tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup
demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau
yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan
tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk
negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan
lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam
perkara lain.
Khusus mengenai
Penyitaan minuta akta notaris berpedoman kepada Surat Edaran Mahkaamah
Agung RI Nomor 3429/86 tertanggal 12 April 1986 perihal tentang izin penyitaan minuta akta yang disimpan oleh Notaris/ panitera dan pasal 43 KUHAP, mengenai masalah
penyitaan ini dapat dikemukakan beberapa pedoman yaitu :
a. Ketua
Pengadilan Negeri harus benar-benar
mempertimbangkan relevansi dan urgensi penyitaan secara objektif
berdasar Pasal 39 KUHAP.
b. Pemberian
izin khusus Ketua Pengadilan Negeri atas penyitaan minuta akta notaris, berpedoman kepada
petunjuk teknis dan operasional yang digariskan dalam surat edaran
Mahkamah Agung tersebut.
c. Oleh
karena minuta akta ditafsirkan berkedudukan sebagai arsip negara atau melekat padanya rahasia
jabatan notaris, pemberian izin oleh
Ketua Pengadilan Negeri merujuk pada ketentuan Pasal 43 KUHAP. Penyitaan harus
berdasar izin khusus Ketua Pengadilan Negeri.
Bahwa dapat
disimpulkan :
1.
MKNW berwenang untuk mengijinkan atau menolak
permintaan penyidik, penuntut umum dan
hakim untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan
pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris.
2.
Penyitaan terhadap Minuta Akta Notaris Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin
dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan
tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib
segera dilaporkan ke ketua pengadilan negeri, untuk memperoleh persetujuan.
CATATAN :
Bahwa
jika dilakukan Penyitaan oleh Pengadilan yang pada akhirnya bukan untuk
dimusnahkan, tapi harus dikembalikan kepada Notaris yang bersangkutan atau
Notaris pemegang protokol, karena Minuta Akta Notaris merupakan arsip Negara
(Pasal 1 angka 13 UUJN – P) – (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar