Sabtu, 30 Maret 2019

PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA DAN PENYITAAN MINUTA


Bahwa dalam Pasal 20 Permenkumham disebutkan kewenangan MKNW yaitu :
Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan keputusan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah meliputi:
a.  pemeriksaan terhadap Notaris yang dimintakan persetujuan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. pemberian    persetujuan    atau    penolakan terhadap permintaan persetujuan Pengambilan Fotokopi Minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
c. pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
MKNW punya kewenangan untuk memberikan persetujuan  atau penolakan permintaan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; Dengan MKNW terbatas hanya mengizinkan atau menolak permintaan untuk pengambilan fotokopi minuta. Bagaimana dengan Penyitaan terhadap minuta minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris.? Dalam hal ini harus dibedakan antara Pengambilan Fotokopi Minuta Akta dan Penyitaan Minuta Akta.
Jika ada permintaan untuk melakukan penyitaan terhadap minuta minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris maka akan berlaku mengenai ketentuan tentang Penyitaan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan,Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.
Definisi dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu:
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan. 
Menurut Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
1.    Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
2.    Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3.    Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
4.    Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
5.    Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Untuk melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disitaoleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu:
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a.    Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.    Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.    Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Khusus mengenai Penyitaan minuta akta notaris berpedoman kepada  Surat Edaran Mahkaamah Agung RI Nomor 3429/86 tertanggal 12 April 1986 perihal tentang izin  penyitaan minuta akta yang disimpan oleh  Notaris/ panitera  dan pasal 43 KUHAP, mengenai masalah penyitaan ini dapat dikemukakan beberapa pedoman yaitu :
a.    Ketua Pengadilan Negeri harus benar-benar   mempertimbangkan relevansi dan urgensi penyitaan secara objektif berdasar Pasal 39 KUHAP.
b.    Pemberian izin khusus Ketua Pengadilan Negeri atas penyitaan  minuta akta notaris, berpedoman kepada petunjuk teknis dan operasional yang digariskan dalam surat edaran  Mahkamah Agung tersebut.
c.    Oleh karena minuta akta ditafsirkan berkedudukan sebagai  arsip negara atau melekat padanya rahasia jabatan notaris,  pemberian izin oleh Ketua Pengadilan Negeri merujuk pada ketentuan Pasal 43 KUHAP. Penyitaan harus berdasar izin khusus Ketua Pengadilan Negeri.
Bahwa dapat disimpulkan :
1.     MKNW berwenang untuk mengijinkan atau menolak permintaan penyidik,  penuntut umum dan hakim untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris.
2.     Penyitaan terhadap Minuta Akta Notaris Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke ketua pengadilan negeri, untuk memperoleh persetujuan. 
CATATAN :
Bahwa jika dilakukan Penyitaan oleh Pengadilan yang pada akhirnya bukan untuk dimusnahkan, tapi harus dikembalikan kepada Notaris yang bersangkutan atau Notaris pemegang protokol, karena Minuta Akta Notaris merupakan arsip Negara (Pasal 1 angka 13 UUJN – P) – (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...