Akta Notaris
yang dapat dibatalkan berarti akta
tersebut termasuk EX NUNC, yang berarti perbuatan dan akibat dari akta
tersebut dianggap ada sampai saat dilakukan pembatalan.
Akta Notaris yang batal demi hukum berarti akta
tersebut termasuk EX TUNC,yang berarti perbuatan dan akibat dari akta tersebut
dianggap tidak pernah ada (nonexistence). (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar