Sabtu, 30 Maret 2019

AKTA NOTARIS YANG EX NUNC DAN EX TUNC


Akta Notaris yang dapat dibatalkan berarti akta  tersebut termasuk EX NUNC,   yang berarti perbuatan dan akibat dari akta tersebut dianggap ada sampai saat dilakukan pembatalan.
Akta   Notaris yang batal demi hukum berarti akta tersebut termasuk EX TUNC,yang berarti perbuatan dan akibat dari akta tersebut dianggap tidak pernah ada (nonexistence). (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...