Sabtu, 30 Maret 2019

KONTRUKSI HUKUM PENGHADAP – NOTARIS


Mengkontruksikan hukum sejak awal terhadap, bahwa jika ada gugatan terhadap akta Notaris, kemudian Notaris harus ditarik atau didudukkan sebagai Tergugat atau Turut Tergugat atau disangka atau didakwa bersama-sama dengan para penghadap melakukan suatu tindak pidana dalam akta yang bersangkutan, membuktikan sangat mudah dan rentan diperlakukan seperti itu, baik ketika masih menjabat maupun sudah pensiun. Jika tidak dipahami kedudukan Notaris dalam sistem hukum nasional, Notaris sebagai lembaga yang dilahirkan karena kehendak negara (pemerintah) dengan kewenangan menjalankan  kewenangan negara untuk membuat alat bukti perdata yang diakui dan dijamin negara. Jika sejak awal dikontruksikan seperti itu, maka tidak perlu negara membuat dan menghadirkan lembaga Notariat dan tidak perlu ada lembaga pendidikan kenotariatan, karena suatu hal yang tidak mungkin negara membuat sesuatu lembaga yang dapat menjerat warganya yang menyandang jabatan Notaris kedalam  permasalahan hukum sejak awal. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...