Sabtu, 30 Maret 2019

AKHIR AKTA: PENGHADAP MEMBACA SENDIRI MINUTANYA.


Kedua-duanya karyawan saya, Notaris sebagai saksi akta, selanjutnya saya, Notaris memberitahukan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, para penghadap menghendaki membaca sendiri akta ini, segera setelah para penghadap mengerti dan memahami akta ini, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...