-Ada 4 (empat) kategori atau jenis saksi, yaitu (1) Saksi
yang melihat, mendengar langsung dan berada di tempat kejadian ketika kejadian
atau peristiwa terjadi, dan yang bersangkutan tanpa sengaja melihat atau
menyaksikan kejadian tersebut. Saksi seperti ini sering disebut sebagai Saksi
Mata. (2) Saksi yang sengaja dihadirkan di tempat kejadian perkara untuk melihat,
mendengar langsung suatu kejadian atau peristiwa Saksi seperti ini disebut juga
Saksi Mata dalam kategori yang bernbeda dengan yang pertama. (3) Saksi yang
tidak melihat dan mendengar kejadian secara langsung dan tidak berada di tempat
ketika kejadian atau peristiwa terjadi, tapi yang bersangkutan hanya mendengar
dari orang lain. Saksi ini seperti ini disebut Saksi Dengar. (4) Saksi yang
sengaja dihadirkan untuk turut serta melihat dan memperhatikan pemenuhan aspek
formal suatu akta (akta Notaris/PPAT). Saksi seperti ini disebut Saksi Akta.
-Jika suatu akta Notaris dijadikan alat bukti di pengadilan,
maka tidak perlu lagi pengadilan atau para pihak yang namanya tersebut dalam
akta atau siapapun, memanggil Notaris dan Saksi Akta tersebut untuk memberikan
keterangan atau kesaksian. Karena akta Notaris sebagai alat bukti yang sempurna
harus dilihat “apa adanya”, jangan dicari “ada apa”, dan para pihak penghadap
telah “benar berkata di hadapan Notaris yang kemudian dicatatkan Notaris” yang
selaras dengan “berkata benar”. Tapi jika ternyata menjadi “tidak berkata
benar”, maka hal tersebut tanggungjawab para pihak/penghadap yang telah
berbohong atau memberikan keterangan yang tidak benar kepada/di hadapan
Notaris. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar