Sabtu, 30 Maret 2019

TENTANG SAKSI AKTA NOTARIS


-Ada 4 (empat) kategori atau jenis saksi, yaitu (1) Saksi yang melihat, mendengar langsung dan berada di tempat kejadian ketika kejadian atau peristiwa terjadi, dan yang bersangkutan tanpa sengaja melihat atau menyaksikan kejadian tersebut. Saksi seperti ini sering disebut sebagai Saksi Mata. (2) Saksi yang sengaja dihadirkan di tempat kejadian perkara untuk melihat, mendengar langsung suatu kejadian atau peristiwa Saksi seperti ini disebut juga Saksi Mata dalam kategori yang bernbeda dengan yang pertama. (3) Saksi yang tidak melihat dan mendengar kejadian secara langsung dan tidak berada di tempat ketika kejadian atau peristiwa terjadi, tapi yang bersangkutan hanya mendengar dari orang lain. Saksi ini seperti ini disebut Saksi Dengar. (4) Saksi yang sengaja dihadirkan untuk turut serta melihat dan memperhatikan pemenuhan aspek formal suatu akta (akta Notaris/PPAT). Saksi seperti ini disebut Saksi Akta.
-Jika suatu akta Notaris dijadikan alat bukti di pengadilan, maka tidak perlu lagi pengadilan atau para pihak yang namanya tersebut dalam akta atau siapapun, memanggil Notaris dan Saksi Akta tersebut untuk memberikan keterangan atau kesaksian. Karena akta Notaris sebagai alat bukti yang sempurna harus dilihat “apa adanya”, jangan dicari “ada apa”, dan para pihak penghadap telah “benar berkata di hadapan Notaris yang kemudian dicatatkan Notaris” yang selaras dengan “berkata benar”. Tapi jika ternyata menjadi “tidak berkata benar”, maka hal tersebut tanggungjawab para pihak/penghadap yang telah berbohong atau memberikan keterangan yang tidak benar kepada/di hadapan Notaris. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...