Sabtu, 30 Maret 2019

PERSETUJUAN IZIN MENJUAL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ?


A (suami) sudah bercerai dengan B (isteri). Ketika mereka bercerai tidak ada pembagian harta bersama yang mereka peroleh. Ada beberapa bidang tanah yang tertulis pemegang haknya A. Dan A ingin menjualnya, tapi B sudah tidak diketahui lagi alamatnya ataupun sudah meninggal.
Agar ada izin untuk menjual tersebut dari B, A berencana mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan menggugat B, yang amar putusannya antara lain akan meminta pengadilan negeri memberikan izin kepada Penggugat (A) untuk menjual hak atau bagiannya dari harta bersama tersebut.
Dalam hal ini apakah diperbolehkan izin menjual dari isteri yang merupakan hak perdatanya diganti dengan putusan pengadilan negeri ? (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...