A (suami) sudah bercerai dengan B (isteri). Ketika
mereka bercerai tidak ada pembagian harta bersama yang mereka peroleh. Ada
beberapa bidang tanah yang tertulis pemegang haknya A. Dan A ingin menjualnya,
tapi B sudah tidak diketahui lagi alamatnya ataupun sudah meninggal.
Agar ada izin untuk menjual tersebut dari B, A
berencana mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan menggugat B, yang amar
putusannya antara lain akan meminta pengadilan negeri memberikan izin kepada
Penggugat (A) untuk menjual hak atau bagiannya dari harta bersama tersebut.
Dalam hal ini apakah diperbolehkan izin menjual
dari isteri yang merupakan hak perdatanya diganti dengan putusan pengadilan
negeri ? (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar