Sabtu, 30 Maret 2019

TENTANG SAKSI AKTA DAN MAGANG.


Pasal 40 ayat (2) huruf e UUJN – P bahwa syarat saksi dalam akta Notaris yaitu : tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.

Pasal 10 ayat (1) huruf  d PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG  UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS menegaskan bahwa dalam program magang di kantor Notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit pada 20 (dua puluh) akta;

Nah sekarang, banyak  Calon Notaris yang Magang pada orang tuanya, suami pada isterinya atau isteri pada suaminya, cucu magang di kakek  atau neneknya yang Notaris  atau siapapun yang memenuhi ketentuan Pasal  40 ayat (2) huruf e UUJN – P.

Pasal 41 UUJN menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40  mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.

Ayook yang Magang pada kondisi seperti di atas, tidak boleh jadi saksi akta. Gimana nih…jalan keluarnya…ya pindah Magang……. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...