Pasal 40 ayat
(2) huruf e UUJN – P bahwa syarat saksi dalam akta Notaris yaitu : tidak
mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas
atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan
derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
Pasal 10 ayat (1) huruf d PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS menegaskan bahwa
dalam program magang di kantor Notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan
namanya paling sedikit pada 20 (dua puluh) akta;
Nah sekarang,
banyak Calon Notaris yang Magang pada
orang tuanya, suami pada isterinya atau isteri pada suaminya, cucu magang di
kakek atau neneknya yang Notaris atau siapapun yang memenuhi ketentuan
Pasal 40 ayat (2) huruf e UUJN – P.
Pasal 41
UUJN menegaskan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal
39, dan Pasal 40
mengakibatkan Akta
hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
Ayook yang
Magang pada kondisi seperti di atas, tidak boleh jadi saksi akta. Gimana
nih…jalan keluarnya…ya pindah Magang……. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar