l
Dalam
Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) organ PT terdiri dari : Organ
Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
l
Pasal
1 angka :
4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya
disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
1.
Direksi
adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
2.
Dewan
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
·
Bahwa
DIREKSI dan DEWAN KOMISARIS mempunyai kewenangan masing-masing. Jadi tidak bisa
dilakukan jika dua hal yang berbeda kewenangan berada pada 1 (satu) orang saja,
artinya Direksi dan Dewan Komisaris dirangkap oleh 1 (satu) orang saja
(pemegang saham), maka akan terjadi konflik kepentingan.
·
Bahwa secara umum UUPT secara eksplisit tidak melarang pemegang saham untuk
merangkap jabatan sebagai Direksi dan Komisaris. Tapi larangan secara tegas,
misalnya dalam perseroan terbatas terbuka (P.T. Tbk) contohnya dalam Pasal 26 Undang-Undang
No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat juncto Butir 3 (e)
(7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No.
III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan, dan lain-lain
disebutkan bahwa ada larangan larangan
untuk rangkap jabatan (Direksi atau Komisaris) pada perusahaan lain, bukan pada
perusahaan yang sama.
·
Dalam
perseroan terbuka (Tbk) sangat tidak mungkin untuk dialkukan rangkap jabatan
tersebut, karena dalam hal ini otoritas pasar modal akan mengawasinya dan akan
dikategorikan sebagai tata kelola perusahan yang tidak baik
·
Pasal
1 angka :
3.
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan
yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
4.
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria
jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
·
Rangkap
jabatan tersebut bisa saja terjadi dalam perseroan terbatas tertutup, artinya
PT yang tidak memenuhi kriteria Pasal 1 angka 7 dan 8 UUPT. Karena tidak ada
otoritas yang mengawasinya, dan semuanya tergantung kepada para pemegang saham
sendiri.
·
Dalam
kaitan ini perlu juga diperhatikan ketentuan Pasal 101 dan Pasal 116 UUPT,
yaitu :
·
Pasal
101:
(1) Anggota Direksi wajib melaporkan kepada
Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan
dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya
dicatat dalam daftar khusus.
(2) Anggota Direksi
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas
kerugian Perseroan tersebut
·
Pasal
116 :
Dewan Komisaris
wajib:
a. membuat risalah
rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
a. melaporkan kepada
Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan
tersebut dan Perseroan lain; dan
b. memberikan laporan
tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru
lampau kepada RUPS.
· Perlu juga
diperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (5) UU PT, khususnya huruf b dan c, yaitu :
(1)
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
(2)
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik,
kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan
pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3)
Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab
secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota
Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(5)
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan
atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a.
telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan;
b.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun
tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian;
dan
c.
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.
· Bahwa
rangkap jabatan tersebut tidak perlu dilakukan, karena tiap jabatan tersebut
(Direksi dan Dewan Komisaris) mempunyai kewenangan masing-masing yang harus
dijalankan, yang punya maksud dan tujuan yang berbeda, meskipun pada akhirnya
untuk kepentingan perseroan. Sehingga Direksi yang menjalankan tugas
kepengurusan perseroan tidak mungkin pada dirinya sekaligus melakukan tugas
pengawasan yang sebebarnya tugas Dewan Komisaris, demikian pula Dewan Komisaris
yang mempunyai tugas pengawasan tidak mungkin pada dirinya sekaligus melakukan
tugas pengurusan. Jika hal tersebut terjadi dan merugikan perseroan, maka akan
ada sanksinya sebagaimana tersebut dalam Pasal 114 UUPT. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar