Sabtu, 30 Maret 2019

RANGKAP JABATAN :KOMISARIS DAN DIREKSI OLEH PEMEGANG SAHAM ?


l Dalam Pasal 1 angka 2  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) organ PT terdiri dari : Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
l Pasal 1 angka :
4.  Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
1.    Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
2.    Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
·      Bahwa DIREKSI dan DEWAN KOMISARIS mempunyai kewenangan masing-masing. Jadi tidak bisa dilakukan jika dua hal yang berbeda kewenangan berada pada 1 (satu) orang saja, artinya Direksi dan Dewan Komisaris dirangkap oleh 1 (satu) orang saja (pemegang saham), maka akan terjadi konflik kepentingan.
·      Bahwa secara umum UUPT secara eksplisit tidak melarang pemegang saham untuk merangkap jabatan sebagai Direksi dan Komisaris. Tapi larangan secara tegas, misalnya dalam perseroan terbatas terbuka (P.T. Tbk) contohnya dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  juncto Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan, dan lain-lain disebutkan bahwa ada larangan larangan untuk rangkap jabatan (Direksi atau Komisaris) pada perusahaan lain, bukan pada perusahaan yang sama.
·      Dalam perseroan terbuka (Tbk) sangat tidak mungkin untuk dialkukan rangkap jabatan tersebut, karena dalam hal ini otoritas pasar modal akan mengawasinya dan akan dikategorikan sebagai tata kelola perusahan yang tidak baik
·         Pasal 1 angka :
3.    Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4.    Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
·      Rangkap jabatan tersebut bisa saja terjadi dalam perseroan terbatas tertutup, artinya PT yang tidak memenuhi kriteria Pasal 1 angka 7 dan 8 UUPT. Karena tidak ada otoritas yang mengawasinya, dan semuanya tergantung kepada para pemegang saham sendiri.
·      Dalam kaitan ini perlu juga diperhatikan ketentuan Pasal 101 dan Pasal 116 UUPT, yaitu :
·   Pasal 101:
(1)  Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
(2) Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut
·   Pasal 116  :
Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
a.  melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
b.  memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
·      Perlu juga diperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (5) UU PT, khususnya huruf  b dan c, yaitu :
(1)    Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
(2)    Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3)    Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)    Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(5)    Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a.    telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b.    tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c.    telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(6)   Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.
·      Bahwa rangkap jabatan tersebut tidak perlu dilakukan, karena tiap jabatan tersebut (Direksi dan Dewan Komisaris) mempunyai kewenangan masing-masing yang harus dijalankan, yang punya maksud dan tujuan yang berbeda, meskipun pada akhirnya untuk kepentingan perseroan. Sehingga Direksi yang menjalankan tugas kepengurusan perseroan tidak mungkin pada dirinya sekaligus melakukan tugas pengawasan yang sebebarnya tugas Dewan Komisaris, demikian pula Dewan Komisaris yang mempunyai tugas pengawasan tidak mungkin pada dirinya sekaligus melakukan tugas pengurusan. Jika hal tersebut terjadi dan merugikan perseroan, maka akan ada sanksinya sebagaimana tersebut dalam Pasal 114 UUPT. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...