Sabtu, 30 Maret 2019

SYARAT BATAL DITENTUKAN SENDIRI OLEH PARA PIHAK DAN DICANTUMKAN DALAM AKTA


      Pasal  1338 KUHPerdata menegaskan bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
      Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN – P menegaskan bahwa isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;
      Dalam akta-akta tertentu (misalnya jual beli dengan angsuran) dan harus lunas dalam beberapa kali bayar, ternyata para penghadap (terutama penjual) meminta jika pembeli tidak sanggup bayar/melunasi dalam jangka waktu yang sudah disepakati, maka para pihak penjual meminta jika pembeli tidak mengangsurnya sesuai kesepakatan, maka dalam akta disebutkan jual beli tersebut batal demi hukum.
      Jika berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan   Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN – P tidak dilarang jika para pihak telah sepakat untuk menentukan syarat batalnya sendiri. Hanya dalam hal ini Notaris harus menjelaskan dan menentukan    kapan   (misalnya Pembeli) tidak mampu mengangsur lagi ? Apakah terlambat satu kali saja sudah cukup untuk dinyatakan batal demi hukum ? Atau apakah harus   dua atau tiga lebih berturut tidak mengangsur batal demi hukum ? Kemudian jika disepakati seperti itu, apakah uang yang sudah diterima oleh Penjual harus dikembalikan sebagian atau sepenuhnya kepada Pembeli ataukah dianggap hangus saja ? Atau juga perhatikan bahwa pencantuman syarat batal tersebut untuk tidak saling merugikan atau memaksa salah satu penghadap ataupun melanggar norma hukum, susila dan agama
      Pencantuman syarat batal demi hukum sebagaimana tersebut di atas sudah tentu diperbolehkan saja, sepanjang  para penghadap menghendakinya. Syarat batal tersebut berlaku sejak tanggal diketahui salah satu penghadap wanprestasi. Dengan ketentuan syarat batal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang berkaitan dengan Syarat Objektif Sahnya Perjanjian.
      Sangat dianjurkan meskipun syarat batal tersebut berlaku serta merta, agar dituangkan kembali ke dalam akta Notaris agar memberikan kepastian hukum kepada para penghadap.
      Syarat Batal Demi Hukum tersebut tidak untuk semua perjanjian, tapi untuk penjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik, misalnya dalam Perjanjian Perkawinan tidak perlu ada syarat batal karena tidak bersifat timbal balik. Tapi dalam Perjanjian Utang-Piutang atau Pengikatan Jual Beli ada Hak yang harus dituntut jika dilanggar oleh para pihak dan kewajiban dan ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pihak.
      Sebuah kontrak yang baik disamping secara formal sesuai aturan hukum yang berlaku, juga secara substansi harus justice and fairness, artinya harus menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran untuk/bagi para pihak  Harus ada kedudukan yang seimbang bagi para pihak, meskipun dalam praktek sangat sulit untuk membuat atau menemukan kontrak yang seimbang. Kontrak yang tidak seimbang biasanya dapat diketahui ketika terjadi wanprestasi, sebenarnya hal ini dapat dieliminasi ketika kontrak dibuat, artinya persoalan yang akan timbul kemudian dapat diketahui sebelumnya. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...