• Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan
bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat
ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
• Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN – P menegaskan bahwa isi akta yang
merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;
• Dalam akta-akta tertentu (misalnya jual beli dengan angsuran) dan harus
lunas dalam beberapa kali bayar, ternyata para penghadap (terutama penjual)
meminta jika pembeli tidak sanggup bayar/melunasi dalam jangka waktu yang sudah
disepakati, maka para pihak penjual meminta jika pembeli tidak mengangsurnya
sesuai kesepakatan, maka dalam akta disebutkan jual beli tersebut batal demi
hukum.
• Jika berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN – P tidak
dilarang jika para pihak telah sepakat untuk menentukan syarat batalnya
sendiri. Hanya dalam hal ini Notaris harus menjelaskan dan menentukan kapan
(misalnya Pembeli) tidak mampu mengangsur lagi ? Apakah terlambat satu
kali saja sudah cukup untuk dinyatakan batal demi hukum ? Atau apakah
harus dua atau tiga lebih berturut tidak mengangsur
batal demi hukum ? Kemudian jika disepakati seperti itu, apakah uang yang sudah
diterima oleh Penjual harus dikembalikan sebagian atau sepenuhnya kepada
Pembeli ataukah dianggap hangus saja ? Atau juga perhatikan bahwa pencantuman
syarat batal tersebut untuk tidak saling merugikan atau memaksa salah satu
penghadap ataupun melanggar norma hukum, susila dan agama
• Pencantuman syarat batal demi hukum sebagaimana tersebut di atas sudah
tentu diperbolehkan saja, sepanjang para
penghadap menghendakinya. Syarat batal tersebut berlaku sejak tanggal diketahui
salah satu penghadap wanprestasi. Dengan ketentuan syarat batal tersebut tidak
bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang berkaitan dengan Syarat Objektif
Sahnya Perjanjian.
• Sangat dianjurkan meskipun syarat batal tersebut berlaku serta merta,
agar dituangkan kembali ke dalam akta Notaris agar memberikan kepastian hukum
kepada para penghadap.
• Syarat Batal Demi Hukum tersebut tidak untuk semua perjanjian, tapi untuk
penjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik, misalnya dalam
Perjanjian Perkawinan tidak perlu ada syarat batal karena tidak bersifat timbal
balik. Tapi dalam Perjanjian Utang-Piutang atau Pengikatan Jual Beli ada Hak
yang harus dituntut jika dilanggar oleh para pihak dan kewajiban dan ada
kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pihak.
• Sebuah kontrak yang baik disamping secara formal sesuai aturan hukum
yang berlaku, juga secara substansi harus justice and fairness,
artinya harus menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran untuk/bagi para
pihak Harus ada kedudukan yang seimbang
bagi para pihak, meskipun dalam praktek sangat sulit untuk membuat atau
menemukan kontrak yang seimbang. Kontrak yang tidak seimbang biasanya dapat
diketahui ketika terjadi wanprestasi, sebenarnya hal ini dapat dieliminasi
ketika kontrak dibuat, artinya persoalan yang akan timbul kemudian dapat
diketahui sebelumnya. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar