·
Pasal
1666 KUHPerdata menegaskan bahwa Hibah merupakan pemberian oleh seseorang
kepada orang lainnya secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas
barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah
masih hidup. Bahwa Hibah atas barang-barang bergerak dapat dilakukan dengan
akta Notaris dan barang-barang tidak bergerak (tanah) dengan akta Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
·
Hibah
merupakan kehendak bebas dari pemilik barang /harta (penghibah) untuk
menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendakinya. Pemberi Hibah secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya
kepada Penerima Hibah.
·
Bahwa
penghibahan tersebut bisa juga dilakukan (atau penerima hibahnya) bukan subjek
hukum orang, tapi subjek hukum lain,
seperti badan hukum perdata, misalnya Yayasan, Perkumpulan.
·
Meskipun
Hibah merupakan kehendak bebas pemilik barang dan tidak dapat ditarik kembali,
tapi dalam keadaan tertentu jika Hibah tersebut melanggar bagian mutlak
(legitieme portie/LP) anak sebagai ahli warisnya, dan LP ini dilindungi
undang-undang.
·
Dalam
Hukum Waris Barat jika Hibah tersebut melanggar LP para ahli warisnya, maka
dapat dilakukan inkorting (pemotongan) atas Hibah tersebut untuk memenuhi LP
para ahli warisnya. Dan dalam Hukum Waris Islam, bahwa Hibah tidak boleh
melebihi 1/3 (satu pertiga) daru seluruh harta Pemberi Hibah.
·
Jika
Hibah melanggar LP dan lebih dari 1/3 (dalam Hukum Waris Islam), maka para ahli
yang merasa terlanggar LPnya atau haknya
dapat mengajukan ke pengadilan umum (untuk Hukum Waris Barat) dank ke
pengadilan agama (untuk Hukum Waris Islam). Dan selama tidak ada yang mempermasalahkan
maka Hibah tersebut tetap menjadi hak penerima Hibah.
·
Dalam
Pasal 913 KUHPerdata menegaskan bahwa Hak Mutlak/LP adalah bagian warisan yang
telah ditetapkan oleh undang-undang untuk bagian masing-masing ahli waris.
·
Dalam
Pasal 881 ayat (2) KUHPerdata ditegaskan
pula bahwa dengan sesuatu pengangkatan ahli waris atau hibah yang demikian, si
yang mewariskan /menghibahkan tak boleh
merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak. Bagian Mutlak tersebut sesuai dengan
golongan ahli waris yang bersangkutan.
·
Untuk
yang beragama Islam sesuai dengan Pasal 209 KIH dan SKB Mahkamah Agung dengan
Menteri Agama nomor : 07/KMA/1985 dan
QS 33 : 4 – 5. Bahwa dalam pemberian
Hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.
·
Oleh
karena dapat dipahami jika dalam pemberian hibah dari orang tua kepada anaknya
atau kepada pihak lainnya agar anak-anaknya memberikan persetujuan kepada
penghibah, agar tidak melanggar bagian mutlak para ahli warisnya.
·
Meskipun
demikian Persetujuan tersebut tidak merupakan keharusan (Imperatif), karena
yang merasa dirugikan di kemudian hari (setelah pemberi hibah meninggal dunia)
dapat menuntutnya ke pengadilan umum/agama. Pada sisi yang lain jika ada anak
yang tidak menyetujuinya maka kehendak bebas pemberi hibah tidak dapat
dilaksanakan. Dengan demikian Persetujuan tersebut bersifat Fakultatif saja.
·
Persetujuan
tersebut akan jadi rumit (mungkin juga tidak konsisten), jika orang tua yang
akan memberikan hibah kepada anaknya dan harus mendapat persetujuan dari
anak-anaknya, ternyata anaknya masih ada yang masih dibawah umur. Sangat
berlebihan jika untuk menghibahkah harus meminta Persetujuan dari anak yang
masih di bawah umur dengan Penetapan Pengadilan.
·
Meskipun
demikian untuk kehati-hatian, dapat saja
Notaris/PPAT ketika membuat akta
Hibah tersebut agar tidak melanggar hak para ahli waris meminta persetujuan terlebih dahulu dara para
anak-anaknya tapi bukan keharusan (bukan kewajiban PPAT) untuk dilakukan.
·
CATATAN
:
§
Yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 990/K/Sip/1974, tanggal 6 April 1976,
bahwa hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris dalam hal ada ahli waris
yang dirugikan oleh adanya hibah wasiat itu, hibah tersebut harus dibatalkan.
§
Yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1485 K/Pdt/2006, tanggal 14 Pebruari
2007, bahwa jual beli yang disamarkan sebagai hibah adalah penyelundupan hukum
dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga batal demi hukum.
§
Mungkin karena alasan
ini BPN memaksakan kehendaknya kepada para PPAT
ketika membuat akta Hibah. BPN takut digugat di suatu hari.
§
Di Indonesia tidak dianut Asas Precedent atau putusan
hakim terdahulu akan mengikat hakim yang kemudian. Hakim bisa mengambil putusan
yang berbeda.
§
Tapi hal tersebut mengikat PPAT/Notaris dan BPN, Kok….bisa ?. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar