Sabtu, 30 Maret 2019

APAKAH PENGHIBAHAN (HIBAH) HARUS DISETUJUI ANAK/ANAK-ANAK ?


·         Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup. Bahwa Hibah atas barang-barang bergerak dapat dilakukan dengan akta Notaris dan barang-barang tidak bergerak (tanah) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah  (PPAT).
·         Hibah merupakan kehendak bebas dari pemilik barang /harta (penghibah) untuk menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendakinya. Pemberi Hibah  secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada Penerima Hibah.
·         Bahwa penghibahan tersebut bisa juga dilakukan (atau penerima hibahnya) bukan subjek hukum orang, tapi subjek hukum  lain, seperti badan hukum perdata, misalnya Yayasan, Perkumpulan.
·         Meskipun Hibah merupakan kehendak bebas pemilik barang dan tidak dapat ditarik kembali, tapi dalam keadaan tertentu jika Hibah tersebut melanggar bagian mutlak (legitieme portie/LP) anak sebagai ahli warisnya, dan LP ini dilindungi undang-undang.
·         Dalam Hukum Waris Barat jika Hibah tersebut melanggar LP para ahli warisnya, maka dapat dilakukan inkorting (pemotongan) atas Hibah tersebut untuk memenuhi LP para ahli warisnya. Dan dalam Hukum Waris Islam, bahwa Hibah tidak boleh melebihi 1/3 (satu pertiga) daru seluruh harta Pemberi Hibah.
·         Jika Hibah melanggar LP dan lebih dari 1/3 (dalam Hukum Waris Islam), maka para ahli yang merasa terlanggar LPnya atau  haknya dapat mengajukan ke pengadilan umum (untuk Hukum Waris Barat) dank ke pengadilan agama (untuk Hukum Waris Islam). Dan selama tidak ada yang mempermasalahkan maka Hibah tersebut tetap menjadi hak penerima Hibah.
·         Dalam Pasal 913 KUHPerdata menegaskan bahwa Hak Mutlak/LP adalah bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk bagian masing-masing ahli waris.
·         Dalam Pasal  881 ayat (2) KUHPerdata ditegaskan pula bahwa dengan sesuatu pengangkatan ahli waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan /menghibahkan  tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian  mutlak. Bagian Mutlak tersebut sesuai dengan golongan ahli waris yang bersangkutan.
·         Untuk yang beragama Islam sesuai dengan Pasal 209 KIH dan SKB Mahkamah Agung dengan Menteri Agama  nomor : 07/KMA/1985 dan QS  33 : 4 – 5. Bahwa dalam pemberian Hibah  harus taat pada ketentuan  batas maksimum  sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.
·         Oleh karena dapat dipahami jika dalam pemberian hibah dari orang tua kepada anaknya atau kepada pihak lainnya agar anak-anaknya memberikan persetujuan kepada penghibah, agar tidak melanggar bagian mutlak para ahli warisnya.
·         Meskipun demikian Persetujuan tersebut tidak merupakan keharusan (Imperatif), karena yang merasa dirugikan di kemudian hari (setelah pemberi hibah meninggal dunia) dapat menuntutnya ke pengadilan umum/agama. Pada sisi yang lain jika ada anak yang tidak menyetujuinya maka kehendak bebas pemberi hibah tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian Persetujuan tersebut bersifat Fakultatif saja.
·         Persetujuan tersebut akan jadi rumit (mungkin juga tidak konsisten), jika orang tua yang akan memberikan hibah kepada anaknya dan harus mendapat persetujuan dari anak-anaknya, ternyata anaknya masih ada yang masih dibawah umur. Sangat berlebihan jika untuk menghibahkah harus meminta Persetujuan dari anak yang masih di bawah umur dengan Penetapan Pengadilan.
·         Meskipun demikian untuk kehati-hatian, dapat saja  Notaris/PPAT  ketika membuat akta Hibah tersebut agar tidak melanggar hak para ahli waris  meminta persetujuan terlebih dahulu dara para anak-anaknya tapi bukan keharusan (bukan kewajiban PPAT) untuk dilakukan.
·         CATATAN :
§  Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 990/K/Sip/1974, tanggal 6 April 1976, bahwa hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris dalam hal ada ahli waris yang dirugikan oleh adanya hibah wasiat itu, hibah tersebut harus dibatalkan.
§  Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1485 K/Pdt/2006, tanggal 14 Pebruari 2007, bahwa jual beli yang disamarkan sebagai hibah adalah penyelundupan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga batal demi hukum.
§  Mungkin karena alasan ini  BPN memaksakan kehendaknya kepada para PPAT ketika membuat akta Hibah. BPN takut digugat di suatu hari.
§  Di Indonesia tidak dianut Asas Precedent atau putusan hakim terdahulu akan mengikat hakim yang kemudian. Hakim bisa mengambil putusan yang berbeda.
§  Tapi hal tersebut mengikat PPAT/Notaris dan BPN, Kok….bisa ?. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...