Sabtu, 30 Maret 2019

PANGGILAN OLEH WAKIL KETUA MKNW…????


Suatu hari rekan Notaris mengirim panggilan dari MKNW via WA. Ketika diteliti dan dibaca pada akhir surat tersebut, ternyata ditandatangani oleh Wakil Ketua MKNW atas nama (a/n) Ketua MKNW.
Kemudian saya baca Pasal 23 ayat (4) dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris yang berbunyi : KETUA MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Jadi Surat Persetujuan atau Penolakan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua MKNW bukan oleh Wakil Ketua.
Dalam Hukum Administrasi/Hukum Tata Usaha Negara cara memperoleh kewenangan yaitu  secara  :
ATRIBUSI adalah wewenang pemerintah oleh pembuat undang-undang untuk organ-organ pemerintah.
DELEGASI adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
MANDAT terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangan dijalannya oleh organ lain atas namanya.
Kalau semua surat persetujuan/penolakan tersebut selalu ditandatangani oleh Wakil Ketua atas nama Ketua sudah tentu bukan Delegasi, karena Delegasi harus tertulis, bisa dalam bentuk Pelaksana Tugas Harian (PLH) jika ketua/kepala berhalangan sementara atau Pelaksana Tugas (PLT) jika ketua/kepala berhalangan tetap.Nah jika jika surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua harus disebutkan dalam suratnya sebagai PLH atau PLT  sebagai bentuk Delegasi.
Jika atas nama berarti Mandat, tapi Mandat tidak bisa dari Ketua ke Wakil Ketua ? Karena Ketua dan Wakil Ketua berada pada paket yang sejajar, dan Mandat harus hubungan atasan bawahan dan tidak bersifat tetap. Ketua dan Wakil Ketua bukan hubungan atasan dan bawahan.
Untuk rekan-rekan yang pernah dipanggil/diperiksa MKNW, coba baca dan periksa kembali apakah surat persetujuan/penolakannya ditandatangani oleh Ketua MKNW atau oleh Wakil Ketua MKNW ?
Ayook kita belajar lagi, jangan kita jadi korban Maladministrasi MKNW..!!
(HBA – INC). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...