Suatu hari rekan Notaris mengirim
panggilan dari MKNW via WA. Ketika diteliti dan dibaca pada akhir surat
tersebut, ternyata ditandatangani oleh Wakil Ketua MKNW atas nama (a/n) Ketua
MKNW.
Kemudian
saya baca Pasal 23 ayat (4) dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan
Notaris yang berbunyi : KETUA MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH wajib
memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Jadi
Surat Persetujuan atau Penolakan tersebut harus ditandatangani oleh Ketua MKNW
bukan oleh Wakil Ketua.
Dalam
Hukum Administrasi/Hukum Tata Usaha Negara cara memperoleh kewenangan
yaitu secara :
ATRIBUSI adalah
wewenang pemerintah oleh pembuat undang-undang untuk organ-organ pemerintah.
DELEGASI adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ
pemerintahan lainnya.
MANDAT terjadi
ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangan dijalannya oleh organ lain
atas namanya.
Kalau semua surat persetujuan/penolakan tersebut selalu ditandatangani
oleh Wakil Ketua atas nama Ketua sudah tentu bukan Delegasi, karena Delegasi
harus tertulis, bisa dalam bentuk Pelaksana Tugas Harian (PLH) jika
ketua/kepala berhalangan sementara atau Pelaksana Tugas (PLT) jika ketua/kepala
berhalangan tetap.Nah jika jika surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua
harus disebutkan dalam suratnya sebagai PLH atau PLT sebagai bentuk Delegasi.
Jika atas nama berarti Mandat, tapi Mandat tidak bisa dari Ketua ke
Wakil Ketua ? Karena Ketua dan Wakil Ketua berada pada paket yang sejajar, dan
Mandat harus hubungan atasan bawahan dan tidak bersifat tetap. Ketua dan Wakil
Ketua bukan hubungan atasan dan bawahan.
Untuk rekan-rekan yang pernah dipanggil/diperiksa MKNW, coba baca dan
periksa kembali apakah surat persetujuan/penolakannya ditandatangani oleh Ketua
MKNW atau oleh Wakil Ketua MKNW ?
Ayook kita belajar lagi, jangan kita jadi korban Maladministrasi MKNW..!!
(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar