A sudah membeli tanah bersertifikat dari B sejak
tahun 1999. Jual beli tersebut hanya berdasarkan pada kertas zegel saja. Pada
tahun 2017, A ingin melakukan balik nama atas tanah tersebut dan akan dibuat
akta jual beli PPAT. Kemudian A mencari B, ternyata B sudah tidak diketahui
lagi alamatnya, akhirnya A mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, dan B
sebagai Tergugat dan BPN/Kantor Pertanahan setempat sebagai Turut Tergugat.
Setelah menglami beberapa kali persidangan,
ternyata B tidak pernah datang, tapi BPN selalu datang, dan mengajukan eksepsi
bahwa gugatan tersebut error in persona dan tidak ada hubungannya dengan BPN.
Akhirnya pengadilan negeri menerima eksepsi dari BPN dan tidak menerima gugatan
Penggugat.
Kemudian A mengajukan gugatan lagi, dan B sebagai
Tergugat tanpa mengikutsertakan BPN/Kantor Pertanahan. Dalam gugatan yang
diajukan lagi, ternyata ada ahli waris B yang datang dan dalam jawabannya
mengajukan eksepsi, bahwa gugatan kurang pihak, karena tidak mengikutsertakan
BPN/Kantor Pertyanahan sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat. Akhirnya
pengadilan negeri menerima eksepsi dari Tergugat dan memutuskan tidak menerima
gugatan Penggugat.
A jadi bingung sendiri, jadi serba salah….BPN
diikutsertakan gugatan tidak diterima. BPN tidak digugat, juga gugatan tidak
diterima. Itulah pengadilan Indonesia. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar