Sabtu, 30 Maret 2019

MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADLAN NEGERI UNTUK PERALIHAN HAK SERTIFIKAT KE KANTOR PERTANAHAN.


A sudah membeli tanah bersertifikat dari B sejak tahun 1999. Jual beli tersebut hanya berdasarkan pada kertas zegel saja. Pada tahun 2017, A ingin melakukan balik nama atas tanah tersebut dan akan dibuat akta jual beli PPAT. Kemudian A mencari B, ternyata B sudah tidak diketahui lagi alamatnya, akhirnya A mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, dan B sebagai Tergugat dan BPN/Kantor Pertanahan setempat sebagai Turut Tergugat.
Setelah menglami beberapa kali persidangan, ternyata B tidak pernah datang, tapi BPN selalu datang, dan mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut error in persona dan tidak ada hubungannya dengan BPN. Akhirnya pengadilan negeri menerima eksepsi dari BPN dan tidak menerima gugatan Penggugat.
Kemudian A mengajukan gugatan lagi, dan B sebagai Tergugat tanpa mengikutsertakan BPN/Kantor Pertanahan. Dalam gugatan yang diajukan lagi, ternyata ada ahli waris B yang datang dan dalam jawabannya mengajukan eksepsi, bahwa gugatan kurang pihak, karena tidak mengikutsertakan BPN/Kantor Pertyanahan sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat. Akhirnya pengadilan negeri menerima eksepsi dari Tergugat dan memutuskan tidak menerima gugatan Penggugat.
A jadi bingung sendiri, jadi serba salah….BPN diikutsertakan gugatan tidak diterima. BPN tidak digugat, juga gugatan tidak diterima. Itulah pengadilan Indonesia. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...