·
Dalam Pasal 103 Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebukan bahwa , Direksi dapat menyerahkan sebagian
kewenangannya dengan surat kuasa:
Direksi dapat memberi
kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada
orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu
sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
· Pasal 92 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa :
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang
menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang
ini dan/atau anggaran dasar.
(3)
Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau
lebih.
(4) Perseroan yang
kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana
masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat,
atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota
Direksi.
(5) Dalam hal Direksi
terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang
pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(1)
Dalam
hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas
dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
·
Dengan demikian Direksi
(bukan Direktur) dalam rangka menjalankan pengurusan perseroan untuk
kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dapat
memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau
kepada pihak lain untuk dan atas nama Perseroan.
·
Kuasa Direksi tersebut
harus dibuat secara tertulis (dan tidak disebutkan dengan akta Notaris) saja
dengan menyebutkan menjalankan pengurusan dalam batas yang ditentukan dalam
UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan. Contoh kuasa seperti ini biasa
dilakukan di kalangan perbankan, yaitu Direksi Kantor Pusat memberi kuasa
kepada Kepala Cabang atau karyawannya untuk menandatangani kredit dalam jumlah
tertentu dan menandtangani akta-akta lainnya.
·
Bahwa kuasa yang
dibuat/diberikan tersebut dalam kapasitas jabatan atau dalam tindakkan jabatan
dan bukan dalam kapasitas pribadi, misalnya jika A dalam kedudukan sebagai
Direksi Perseroan dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dalam masa jabatannya
pernah memberi kuasa kepada B. Ketika A berhenti sebagai Direksi, apakah
Kuasanya tersebut berakhir juga ? Bahwa selama tidak disebutkan apapun dalam
Kuasa tersebut, misalnya :
§
Ada jangka waktu
pemberian kuasa atau ada waktu berakhirnya.
§
Dinyatakan jika berganti
Direksi maka Kuasa tersebut berakhir.
maka akan tetap berlaku.
·
Pasal 1792 KUHPerdata menyebutkan,“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya,
untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan”.
·
Bahwa secara umum
ketentuan mengenai Kuasa telah diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata yaitu bahwa Kuasa berakhir karena:
a. penarikan kembali kuasa penerima
kuasa;
b. pemberitahuan penghentian kuasanya
oleh penerima kuasa;
c. meninggalnya,
pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa
·
Pemberian kuasa dapat berlaku untuk waktu yang tidak terbatas
selama belum dicabut oleh pemberi kuasa (Pasal 1800 KUHPer).
·
Sehingga Kuasa yang diberikan dalam
kapasitas Jabatan, akan tetap tetap berlaku meskipun pemberi kuasa (direksi)
sudah tidak menjabat lagi, kecuali ditentukan lain dalam Kuasa tersebut dan
berdasarkan Pasal 1813 serta 1800 KUHPerdata. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar