·
Dalam
praktek Notaris/PPAT ada kedatangan penghadap yang akan melakukan
peralihan hak (balik nama) untuk tanah yang sudah bersertifikat hanya
berdasarkan kuitansi atau akta dibawah tangan tanpa disertai klausula apapun.
Sudah tentu dengan bukti seperti ini tidak dapat menjadi dasar hukum untuk
melakukan peralihan hak atau balik nama.
Paling mudah disarankan cari saja penjualnya terlebih dahulu, tapi kalau sudah dicari dan ternyata tidak
ada harus ada jalan keluarnya.
·
Bahwa
Peralihan Hak/Pemindahan Hak dapat dilakukan dengan :
§ Akta PPAT :
ü
jual
beli;
ü
tukar
menukar;
ü
hibah;
ü
pemasukan
ke dalam perusahaan (inbreng);
ü
pembagian
hak bersama;
ü
pemberian
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
§
Risalah
Lelang.
§
Akta
Waris.
§
Akta
penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi;
§ BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ATAU PENETAPAN KETUA
PENGADILAN;
·
Jika
ada penghadap dengan kasus seperti tersebut di atas, sarankan kepada yang
bersangkutan untuk mengajukan gugatan kepada penjual yang namanya tersebut
dalam kuitansi sesuai dengan alamat terakhir yang diketahui oleh pembeli. Dalam gugatan tersebut harus ada amar putusan
yang memerintahkan kepada kantor pertanahan untuk membaliknamakan bidang tanah
tersebut berdasarkan putusan pengadilan ini.
·
Dengan
demikian dalam kasus seperti tersebut di atas, peralihan hak/balik nama dapat
dilakukan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
·
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH :
Pasal 55 mengenai Perubahan Data Pendaftaran Tanah
Berdasarkan Putusan Atau Penetapan Pengadilan
(1) Panitera Pengadilan wajib
memberitahukan kepada Kepala
Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data
mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat
pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertipikatnya dan
daftar lainnya.
(1)
Pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga atas permintaan pihak
yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang
bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Pencatatan hapusnya
hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun
berdasarkan putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan
mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat yang
ditunjuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) . (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar