Sabtu, 30 Maret 2019

JUAL BELI TANAH BERSERTIFIKAT HANYA BERDASARKAN KUITANSI ATAU AKTA DIBAWAH TANGAN


·         Dalam praktek  Notaris/PPAT  ada kedatangan penghadap yang akan melakukan peralihan hak (balik nama) untuk tanah yang sudah bersertifikat hanya berdasarkan kuitansi atau akta dibawah tangan tanpa disertai klausula apapun. Sudah tentu dengan bukti seperti ini tidak dapat menjadi dasar hukum untuk melakukan peralihan hak atau balik nama.  Paling mudah disarankan cari saja penjualnya terlebih dahulu,  tapi kalau sudah dicari dan ternyata tidak ada harus ada jalan keluarnya.
·         Bahwa Peralihan Hak/Pemindahan Hak dapat dilakukan dengan :
§  Akta  PPAT :
ü  jual beli;
ü  tukar menukar;
ü  hibah;
ü  pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
ü  pembagian hak bersama;
ü  pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
§  Risalah Lelang.
§  Akta Waris.
§  Akta penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi;
§  BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ATAU PENETAPAN KETUA PENGADILAN;
·         Jika ada penghadap dengan kasus seperti tersebut di atas, sarankan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan kepada penjual yang namanya tersebut dalam kuitansi sesuai dengan alamat terakhir yang diketahui oleh pembeli.  Dalam gugatan tersebut harus ada amar putusan yang memerintahkan kepada kantor pertanahan untuk membaliknamakan bidang tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan ini.
·         Dengan demikian dalam kasus seperti tersebut di atas, peralihan hak/balik nama dapat dilakukan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
·         PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH : Pasal 55 mengenai  Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan Atau Penetapan Pengadilan
(1) Panitera    Pengadilan    wajib     memberitahukan   kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang  mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertipikatnya dan daftar lainnya.
(1)   Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(2)  Pencatatan hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) . (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...