Sabtu, 30 Maret 2019

DEMENSIA SEBAGAI ALASAN PENGAMPUAN (CURATELE)


·         Seseorang yang sudah cukup umur karena keadaan mental dan fisiknya kurang sempurna untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana orang dewasa, maka diberi kedudukan sama dengan orang yang tidak mampu melakukan tindakannya sendiri.
·         Alasan-alasan Pengampuan Pasal 433 s/d. 462 KUHPerdata.) :
1.    Boros .
2.    Lemah akal dan budinya (idiot).
3.    Kekurangan daya pikir,
4.    Sakit Ingatan (permanent atau sementara).
5.    dungu,
6.    dungu disertai mengamuk.
·         CATATAN :
Demensia (gangguan pikun) adalah penyakit yang disebabkan oleh kerusakan sel-sel otak yang berfungsi kognitif dan mental. Penyakit dimana kemampuan kerja otak menurun atau sering disebut gangguan pikun yang mengakibatkan gangguan berpikir, mengingat, mental, emosi dan perilaku. Sehingga mengakibatkan aktivitas sehari-hari terganggu. Umumnya yang terkena orang usia lanjut, walau bisa juga pada usia lebih muda.
·         Alasan-alasan Pengampuan sebagaimana tersebut di atas, merupakan alasan-alasan yang ada/ditemukan pada waktu (zaman) KUHPerdata dibuat, tapi sesuai perkembangan jaman alasan-alasan tersebut dapat berkembang,  misalnya karena sakit yang terus menerus dirawat di ICU/ICCU rumah sakit atau sakit lain yang tidak memungkinkan hak keperdataanya bisa dilakukan secara normal. Misalnya Down Syndrome atau Stroke.
(1)  Pasal 436 KUHPerdata – yang berwenang menetapkan Pengampuan adalah Pengadilan Negeri setempat yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang berada di bawah Pengampuan.
(2)  Yang berhak mengajukan Pengampuan :
1.    Bagi yang boros – setiap anggota keluarga sedarah dan sanak keluarga dalam garis ke samping sampai derajat ke 4 dan isteri/suaminya.
2.    Bagi yang lemah akal budinya - pihak yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri.
3.     Bagi yang kurang daya pikir ;
(a).  setiap anngota keluarga sedarah isteri atau suami.
(b). Jaksa, dalam hal curandus tidak mempunyai isteri atau suami atau keluarga sedarah di wilayah Indonesia.
·         Berakhirnya Pengampuan :
·         Secara Absolut.
a.    curandus meninggal dunia,
b.    adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan telah hapus.
·         Secara Relatif.
a.    curator meninggal dunia,
b.    curator dipecat atau dibebastugaskan.
c.    Suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus (dahulu berada di bawah pengampuan curator karena alasan-alasan tertentu). (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...