·
Seseorang yang sudah cukup umur karena keadaan
mental dan fisiknya kurang sempurna untuk melakukan tindakan-tindakan
sebagaimana orang dewasa, maka diberi kedudukan sama dengan orang yang tidak
mampu melakukan tindakannya sendiri.
·
Alasan-alasan Pengampuan Pasal 433 s/d. 462
KUHPerdata.) :
1.
Boros .
2.
Lemah akal dan budinya (idiot).
3.
Kekurangan daya pikir,
4.
Sakit Ingatan (permanent atau sementara).
5.
dungu,
6.
dungu disertai mengamuk.
·
CATATAN :
Demensia (gangguan pikun) adalah penyakit yang disebabkan oleh kerusakan
sel-sel otak yang berfungsi kognitif dan mental. Penyakit dimana kemampuan kerja otak menurun atau sering
disebut gangguan pikun yang mengakibatkan gangguan berpikir, mengingat,
mental, emosi dan perilaku. Sehingga mengakibatkan aktivitas sehari-hari
terganggu. Umumnya yang terkena orang usia lanjut, walau bisa juga pada usia
lebih muda.
·
Alasan-alasan Pengampuan sebagaimana tersebut di
atas, merupakan alasan-alasan yang ada/ditemukan pada waktu (zaman) KUHPerdata
dibuat, tapi sesuai perkembangan jaman alasan-alasan tersebut dapat
berkembang, misalnya karena sakit yang
terus menerus dirawat di ICU/ICCU rumah sakit atau sakit lain yang tidak memungkinkan
hak keperdataanya bisa dilakukan secara normal. Misalnya Down Syndrome atau
Stroke.
(1) Pasal
436 KUHPerdata – yang berwenang menetapkan Pengampuan adalah Pengadilan Negeri
setempat yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman orang yang berada di
bawah Pengampuan.
(2) Yang
berhak mengajukan Pengampuan :
1.
Bagi yang boros – setiap anggota keluarga sedarah dan
sanak keluarga dalam garis ke samping sampai derajat ke 4 dan isteri/suaminya.
2.
Bagi yang lemah akal budinya - pihak yang bersangkutan
merasa tidak mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri.
3.
Bagi yang kurang
daya pikir ;
(a). setiap anngota
keluarga sedarah isteri atau suami.
(b). Jaksa, dalam hal curandus tidak
mempunyai isteri atau suami atau keluarga sedarah di wilayah Indonesia.
·
Berakhirnya Pengampuan :
·
Secara Absolut.
a.
curandus meninggal dunia,
b.
adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa
sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah pengampuan telah hapus.
·
Secara
Relatif.
a.
curator meninggal dunia,
b.
curator dipecat atau dibebastugaskan.
c.
Suami diangkat sebagai curator yang dahulunya berstatus
sebagai curandus (dahulu berada di bawah pengampuan curator karena
alasan-alasan tertentu). (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar