Sabtu, 30 Maret 2019

MEMBATALKAN AKTA NOTARIS.


Dalam tataran hukum (kenotariatan) yang benar mengenai akta Notaris dan Notaris, jika suatu akta Notaris dipermasalahkan oleh para pihak,  maka :
1.  para    pihak     datang kembali ke Notaris untuk membuat akta pembatalan  atas akta tersebut, dan dengan demikian akta yang dibatalkan sudah tidak mengikat    lagi     para    pihak, dan para pihak menanggung segala akibat dari pembatalan tersebut.
2.  jika para pihak tidak sepakat akta yang bersangkutan untuk dibatalkan, salah satu pihak dapat menggugat pihak lainnya, dengan gugatan untuk mendegradasikan akta notaris menjadi akta di bawah tangan. Setelah didegradasikan, maka hakim yang memeriksa gugatan dapat memberikan penafsiran tersendiri atas akta Notaris yang sudah didegradasikan, apakah  tetap mengikat para pihak atau dibatalkan ? Hal ini tergantung pembuktian dan penilaian hakim. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...