Dalam tataran hukum (kenotariatan) yang benar
mengenai akta Notaris dan Notaris, jika suatu akta Notaris dipermasalahkan oleh
para pihak, maka :
1. para pihak
datang kembali ke Notaris untuk membuat akta pembatalan atas akta tersebut, dan dengan demikian akta
yang dibatalkan sudah tidak mengikat
lagi para pihak, dan para pihak menanggung segala
akibat dari pembatalan tersebut.
2. jika para pihak tidak sepakat
akta yang bersangkutan untuk dibatalkan, salah satu pihak dapat menggugat pihak
lainnya, dengan gugatan untuk mendegradasikan akta notaris menjadi akta di
bawah tangan. Setelah didegradasikan, maka hakim yang memeriksa gugatan dapat memberikan
penafsiran tersendiri atas akta Notaris yang sudah didegradasikan, apakah tetap mengikat para pihak atau dibatalkan ?
Hal ini tergantung pembuktian dan penilaian hakim. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar