Sabtu, 30 Maret 2019

SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MELAKSANAKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF c UUJN – P


Dalam praktek Notaris, terjadi juga ketika para penghadap telah membubuhkan tanda tanganya pada Minuta Akta, tapi ketika Notaris meminta agar membubuhkan sidikjari tangannya pada lembaran tersendiri, ternyata menolak ? Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN – P, pembubuhan sidik jari tangan di lembaran tersendiri dari penghadap yang sudah tangan di Minuta merupakan kewajiban Notaris. Sehingga jika tidak dilakukan oleh Notaris, maka Notaris  dikenai sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam Pasal 16 angka 11 UUJN - P. Dan jika ada yang tidak mau tidak perlu menuliskannnya di akhir akta. Meskipun disebutkan diakhir akta tidak akan mengurangi sanksi administratif terhadap Notaris yang bersangkutan.  Bahwa pembubuhan sidikjari tangan tersebut merupakan kewajiban Notaris untuk meminta kepada para penghadap dan bersifat fakultatif (boleh dilakukan – boleh tidak dilakukan). Jika dilakukan  bukan bagian dari aspek formal akta dan jika tidak dilakukan aktanya tetap sah dan mengikat para penghadap. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...