Merupakan realitas
dalam praktek Notaris dan PPAT yang tidak dapat dipungkiri lagi sering (mungkin
ada juga yang tidak pernah melakukan) terjadi para penghadap tidak menghadap
Notaris/PPAT pada saat yang bersamaan. Contohnya Notaris/PPAT yang menangani
akta-akta perbankan pernah mengalaminya, misalnya Kepala/Pimpinan Cabang (atau
yang ditunjuk oleh Bank tidak menghadap) tapi akta ditandatangan/dibacakan oleh
Notaris di hadapan Debitur dan saksi-saksi. Sudah tentu alasan tidak datang dan
tanda tangan pada waktu yang sama ada dengan berbagai alasan, yang tidak dapat
dinormatifkan (dipastikan) satu persatu, tapi hal seperti ini merupakan
kebijakan Notaris/PPAT yang bersangkutan.
Pernah juga ada
kejadian Notaris dilaporkan oleh salah satu pihak yang namanya tersebut dalam
akta, bahwa dirinya tidak menghadap pada jam/pukul yang tersebut dalam awal
akta, tapi menghadap 4 (empat) jam kemudian dari penghadap sebelumnya. Memang
sengketa tersebut awalnya tidak berkaitan dari akta Notaris, tapi karena salah
satu pihak ada yang merasa dirugikan dari substansi akta yang dikehendaki oleh
para penghadap sendiri. Tapi akhirnya merambat dan merembet ke prosedur
pembuatan akta. Dan pihak yang
melaporkan kepada yang berwajib tersebut, bisa membuktikan bahwa dirinya pada
jam/pukul yang tersebut dalam awal akta tidak menghadap. Tapi yang menghadap
tersebut penghadap yang awal/pertama datang. Hal ini kelihatannya sepele, tapi
bisa membuat Notaris panas-dingin atau
meriang.
Sehingga dalam hal
ini apakah yang dilakukan oleh Notaris/PPAT terlarang untuk dilakukan atau
sesuatu yang tidak dilarang sepanjang ada alasannya atau dicari solusi lain
yang sesuai dengan perkembangan dunia Notaris/PPAT ? (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar