Sabtu, 30 Maret 2019

AKHIR AKTA : PENGHADAP TIDAK BISA BERBAHASA INDONESIA.


Kedua-duanya karyawan saya, Notaris sebagai saksi akta, selanjutnya saya, Notaris memberitahukan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, dikarenakan para penghadap tidak mengerti dan memahami bahasa Indonesia maka akta ini diterangkan dan dijelaskan oleh  ____________________, selaku penterjemah tersumpah sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan _____________________. segera setelah para penghadap mengerti dan memahami akta ini, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...