Sabtu, 30 Maret 2019

TANGGUNGJAWAB DAN TANGGUNGGUGAT NOTARIS, NOTARIS PENGGANTI DAN PEJABAT SEMENTARA NOTARIS.


Pasal 29 Permenkumham menegaskan bahwa  Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris. Hal ini harus diartikan untuk Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris yang masih menjalankan jabatannya, bagaimana untuk :
1.    Notaris yang pensiun/werda (karena telah sesuai batas umur atau mengundurkan diri atau  diberhentikan).
2.    Mantan Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.
jika mereka tersebut (1 dan 2) masih hidup dan suatu saat ada permintaan dari Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dipanggil untuk keperluan yang berkaitan dengan aktanya ketika yang bersangkutan masih menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, apakah harus ada izin MKNW ? Ataukah MKNW hanya belaku untuk Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris yang masih aktif ? Permenkumham tersebut tidak mengatur untuk hal seperti itu.
Karena jabatan Notaris bersifat pribadi dan bertanggungjawab sesuai ketentuan Pasal 65 UUJN – P, maka jika yang bersangkutan masih hidup, wajib menghadapinya sendiri, dengan seizin MKNW. Kalaupun datang tanpa izin (atas keinginan sendiri) maka menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.
Meskipun tidak diatur secara tegas dalam Permenkumham tersebut, seharusnya izin dari MKNW tetap diperlukan, sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan hukum terhadap mereka.
Bagaimana dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ? Bahwa secara Normatif Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut atau perintah dari Pasal 66 A ayat (3) UUJN – P yang hanya ditujukan untuk dan kepada Notaris. Jadi meskipun pada diri Notaris, juga menjalankan jabatan sebagai PPAT, jika yang diminta adalah Minuta akta PPAT atau surat-surat lainnya yang dilekatkan pada Minuta, maka jika ada permintaan dari Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim bukan kewenangan MKNW untuk mengizinkan atau menolak permintaan tersebut. Secara normatif keberadaan PPAT diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor 1 Tahun 2006  Tentang  Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah  Nomor 37 Tahun 1998  Tentang  Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2016TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...