Pasal 29 Permenkumham menegaskan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
berlaku juga bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris. Hal
ini harus diartikan untuk Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara
Notaris yang masih menjalankan jabatannya, bagaimana untuk :
1. Notaris yang pensiun/werda (karena telah sesuai batas umur
atau mengundurkan diri atau
diberhentikan).
2. Mantan Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.
jika
mereka tersebut (1 dan 2) masih hidup dan suatu saat ada permintaan dari
Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dipanggil untuk keperluan yang berkaitan
dengan aktanya ketika yang bersangkutan masih menjalankan tugas jabatan sebagai
Notaris, apakah harus ada izin MKNW ? Ataukah MKNW hanya belaku untuk Notaris,
Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris yang masih aktif ? Permenkumham
tersebut tidak mengatur untuk hal seperti itu.
Karena jabatan Notaris bersifat pribadi dan
bertanggungjawab sesuai ketentuan Pasal 65 UUJN – P, maka jika yang
bersangkutan masih hidup, wajib menghadapinya sendiri, dengan seizin MKNW.
Kalaupun datang tanpa izin (atas keinginan sendiri) maka menjadi tanggungjawab
yang bersangkutan.
Meskipun tidak diatur secara tegas dalam
Permenkumham tersebut, seharusnya izin dari MKNW tetap diperlukan, sebagai
bentuk apresiasi dan perlindungan hukum terhadap mereka.
Bagaimana
dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ? Bahwa secara Normatif Permenkumham
Nomor 7 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut atau perintah dari Pasal 66 A ayat
(3) UUJN – P yang hanya ditujukan untuk dan kepada Notaris. Jadi meskipun pada
diri Notaris, juga menjalankan jabatan sebagai PPAT, jika yang diminta adalah
Minuta akta PPAT atau surat-surat lainnya yang dilekatkan pada Minuta, maka
jika ada permintaan dari Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim bukan kewenangan
MKNW untuk mengizinkan atau menolak permintaan tersebut. Secara normatif
keberadaan PPAT diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 24 Tahun
2016TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998Tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar