Sabtu, 30 Maret 2019

AKHIR AKTA : PENGHADAP TUNA NETRA.



Kedua-duanya karyawan saya, Notaris sebagai saksi akta, selanjutnya saya, Notaris memberitahukan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, dikarenakan penghadap Tuan/Nyonya __________ tidak bisa melihat, maka akta ini  satu salinannya akan ditulis dalam huruf Braile atas  permintaan penghadap Tuan/Nyonya ___________________________.-
segera setelah para penghadap mengerti dan memahami akta ini, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap lainnya, para saksi dan saya, Notaris.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...