Sabtu, 30 Maret 2019

AKHIR AKTA : PENGHADAP TIDAK BISA MENDENGAR.


Kedua-duanya karyawan saya, Notaris sebagai saksi akta, selanjutnya saya, Notaris memberitahukan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, dikarenakan para penghadap tidak bisa membaca dan mendengar maka akta ini diterangkan dan dijelaskan oleh_____________________, selaku penterjemah bahasa isyarat berizin sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan ____________________________.
segera setelah para penghadap mengerti dan memahami akta ini, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...