Sabtu, 30 Maret 2019

PENGESAHAN KECOCOKAN FOTO DENGAN ASLINYA OLEH NOTARIS BERSIFAT UMUM.


Kewenangan Notaris melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya ini bersifat umum, artinya sepanjang surat/akta/dokumen apapun (yang dibuat/dikeluarkan oleh lembaga/instansi mamapun) untuk dijadikan alat bukti/pembuktian oleh yang bersangkutan diperlihatkan aslinya kepada Notaris maka Notaris berwenang untuk melakukan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Instansi/lembaga lain secara implisit boleh saja melakukan hal seperti itu tapi tidak bersifat umum, misalnya Camat atau Lurah berwenang melakukannya sebatas surat atau dokumem yang dikeluarkan oleh Camat atau Lurah sendiri. Demikian untuk pengadilan boleh saja melakukannya sepanjang surat / dokumen dikeluarkan oleh pengadilan sendiri atau surat / dokumen yang dikeluarkan lembaga / instansi lain jika untuk pembuktian di pengadilan yang bersangkutan.
Dalam praktek ditemukan juga fotocopi berasal dari fotocopi lagi, dengan kalimat “fotocopi dokumen/surat ini sesuai dengan fotocopinya yang pernah dicocokan dengan aslinya oleh saya, Notaris”.(HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...