Kewenangan Notaris
melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya ini bersifat umum,
artinya sepanjang surat/akta/dokumen apapun (yang dibuat/dikeluarkan oleh
lembaga/instansi mamapun) untuk dijadikan alat bukti/pembuktian oleh yang
bersangkutan diperlihatkan aslinya kepada Notaris maka Notaris berwenang untuk
melakukan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. Instansi/lembaga lain secara
implisit boleh saja melakukan hal seperti itu tapi tidak bersifat umum,
misalnya Camat atau Lurah berwenang melakukannya sebatas surat atau dokumem
yang dikeluarkan oleh Camat atau Lurah sendiri. Demikian untuk pengadilan boleh
saja melakukannya sepanjang surat / dokumen dikeluarkan oleh pengadilan sendiri
atau surat / dokumen yang dikeluarkan lembaga / instansi lain jika untuk
pembuktian di pengadilan yang bersangkutan.
Dalam praktek
ditemukan juga fotocopi berasal dari fotocopi lagi, dengan kalimat “fotocopi
dokumen/surat ini sesuai dengan fotocopinya yang pernah dicocokan dengan
aslinya oleh saya, Notaris”.(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar