Sabtu, 30 Maret 2019

PENCANTUMAN JAM ATAU PUKUL PADA AWAL AKTA NOTARIS.


Arti    dari Jam     adalah alat pengukur waktu (seperti arloji, lonceng dinding) atau waktu yang lamanya (dari sehari- semalam), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan – Balai Pustaka, 1994, hal. 397. Dengan demikian bahwa Jam dapat berarti suatu alat untuk  mengukur waktu dan juga berarti lamanya waktu  tertentu (duration). Jika ingin menunjukkan waktu atau saat (moment) menghadap Notaris lebih tepat dicantumkan Pukul  yang berarti saat yang menyatakan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ibid., hal. 796. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...