Semua Calon
Notaris ketika mau diangkat diminta kesediannya untuk membuat pernyataan
menerima protokol Notaris lain. Ada baiknya ketika menerima protokol tersebut
kita bisa belajar banyak dengan melihat dan membaca akta-aktanya, tapi ada juga
susahnya, sebagai pemegang protokol jadi turut serta sebagai turut tergugat
atau dipanggil oleh penyidik agar membawa minuta akta yang ada pada Notaris
pemegang protokol. Tapi itulah menjadi kewajiban hukum Notaris.
Eksistensi
Notaris di Indonesia, jika dihitung sejak jaman VOC sudah 400 tahun lebih,
setidaknya Notaris telah ada sejak jaman Hindia-Belanda, sehingga masih banyak
protokol Notaris yang sekarang ini berada atau di simpan di pengadilan negeri,
karena memang waktu itu, pengadilan negeri mempunyai kewenangan pengawasan
terhadap Notaris, oleh karena itu jika ada yang memerlukan salinan yang
minutanya masih ada di pengadilan negeri, maka menjadi kewenangan pengadilan
negeri nuntuk mengeluarkannya.
Setelah
berlakunya UUJN, pengadilan negeri sudah tidak punya kewenangan lagi, tapi
menjadi kewenangan MPD, tapi sampai saat ini masih banyak pengadilan negeri
yang masih menyimpan protokol Notaris.Dalam hal ini apakah pengadilan negeri
harus melimpahkan protokol yang ada dalam penyimpanannya ke MPD ? MPD mana ada
punya tempat yang representatif.
Saya sampai
saat ini pemegang protokol Notaris, untuk akta mulai tahun 1898 (sudah 100
tahun lebih), berbahasa Belanda, tulisan tangan dan tinta. Apakah masih ada
yang meminta salinannya ? Masih ada.
Tapi protokol
Notaris Belanda yang saya simpan, substansi aktanya, merupakan betul-betul
implementasi/penerapan dari BW/KUHPerdata, apa kata BW/KUHPerdata kemudian
dituangkan ke dalam akta Notaris, beda dengan Notaris sekarang, meskipun
BW/KUHPerdata masih dijadikan pedoman para Notaris, tapi isi aktanya bisa bukan
cerminan dari BW/KUHPerdata. Tapi itulah perkembangan dan kemajuan Notaris
jaman sekarang, perlu kita sikapi dengan keterbukaan.
Itulah
romantika pemegang Protokol…..(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar