Sabtu, 30 Maret 2019

ADA 3 (TIGA) TERMINOLOGI HUKUM YANG DAPAT DIBERIKAN BATASAN (DARI/BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM KENOTARIATAN INDONESIA)


1. AKTA NOTARIS PALSU;
2. AKTA NOTARIS YANG DIPALSUKAN
3. MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA

           A.   AKTA NOTARIS PALSU :
1.    Salinan /  Turunan / Kutipan  Akta Notaris yang tidak sesuai dengan minuta akta pada Notaris yang bersangkutan (sebagian atau seluruhnya).
2.    Salinan/Turunan/Kutipan Akta Notaris tanpa ada minutanya/minuta tidak dibuat oleh Notaris yang bersangkutan.
3.    Salinan/Turunan/Kutipan Akta Notaris dibuat oleh orang yang tidak berwenang/mengaku sebagai Notaris.

          B.   AKTA NOTARIS YANG DIPALSUKAN :
Salinan / Turunan/Kutipan tidak dibuat oleh Notaris yang membuatnya, tapi oleh pihak/orang lain yang tidak berwenang/mengaku sebagai Notaris.

         C.   MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA :
1.    Menyadari/menginsyafi/mengetahui/merekayasa bahwa pernyataan / keterangan dari para penghadap tidak benar.
2.    Menyadari/menginsyafi/mengetahui/melihat/merekayasa bahwa surat-surat/ dokumen yang diperlihatkan kepada Notaris palsu. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...