1. AKTA NOTARIS PALSU;
2. AKTA NOTARIS YANG DIPALSUKAN
3. MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA
A.
AKTA NOTARIS
PALSU :
1.
Salinan /
Turunan / Kutipan Akta Notaris
yang tidak sesuai dengan minuta akta pada Notaris yang bersangkutan (sebagian
atau seluruhnya).
2.
Salinan/Turunan/Kutipan Akta Notaris tanpa
ada minutanya/minuta tidak dibuat oleh Notaris yang bersangkutan.
3.
Salinan/Turunan/Kutipan Akta Notaris dibuat
oleh orang yang tidak berwenang/mengaku sebagai Notaris.
B.
AKTA NOTARIS
YANG DIPALSUKAN :
Salinan /
Turunan/Kutipan tidak dibuat oleh Notaris yang membuatnya, tapi oleh
pihak/orang lain yang tidak berwenang/mengaku sebagai Notaris.
C.
MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA :
1.
Menyadari/menginsyafi/mengetahui/merekayasa
bahwa pernyataan / keterangan dari para penghadap tidak benar.
2.
Menyadari/menginsyafi/mengetahui/melihat/merekayasa
bahwa surat-surat/ dokumen yang diperlihatkan kepada Notaris palsu. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar