Kedudukan hukum Notaris sebagai seorang pejabat, dikaitkan
dengan produk hukum Notaris berupa akta otentik dimana penilaiannya menggunakan
asas praduga sah (vermoeden van rechmatigheid) yang juga berlaku dalam
Peradilan Tata Usaha Negara untuk menilai suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam hal ini meskipun dalam pelaksanaanya seorang Notaris
dikategorikan sebagai pejabat publik yang memberi pelayanan kepada masyarakat
namun tidak berarti bahwa memiliki kedudukan yang sama dengan pejabat publik
dalam bidang pemerintahan yang dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara. Akta Notaris sebagai Akta otentik tidak dapat dimintakan
pembatalan ke Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan asas praduga sah, karena
meskipun asas praduga sah untuk menilai akta otentik merupakan asas yang
berlaku dalam Peradilan Tata Usaha Negara, namun dalam hal ini Notaris sebagai
Pejabat yang mengeluarkan produk hukum berupa akta otentik bukan termasuk Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang merupakan subjek hukum dalam Peradilan Tata
Usaha Negara.Sehingga dalam hal ini penerapan asas praduga sah hanyalah asas
yang berlaku untuk menilai suatu akta otentik saja, meskipun pada umumnya
berlaku pada peradilan Tata Usaha Negara, namun dalam hal ini tidak berarti
bahwa Notaris dapat dipersamakan dengan Pejabat Tata Usaha Negara. Penerapan
asas praduga sah hanya sebatas penilaian terhadap aktanya saja, hal ini juga
dengan mengingat bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk
mengadili sengketa atau perkara terkait dengan akta otentik karena tidak
termasuk dalam kewenangan atau kompetensi relatifnya.
Dunia Notaris senantiasa terbuka untuk diperdebatkan dari
semua sisi....!!!! (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar