Sabtu, 30 Maret 2019

PENERAPAN ASAS PRADUGA SAH (VERMOEDEN VAN RECHMATIGHEID) TERHADAP AKTA OTENTIK.


Kedudukan hukum Notaris sebagai seorang pejabat, dikaitkan dengan produk hukum Notaris berupa akta otentik dimana penilaiannya menggunakan asas praduga sah (vermoeden van rechmatigheid) yang juga berlaku dalam Peradilan Tata Usaha Negara untuk menilai suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam hal ini meskipun dalam pelaksanaanya seorang Notaris dikategorikan sebagai pejabat publik yang memberi pelayanan kepada masyarakat namun tidak berarti bahwa memiliki kedudukan yang sama dengan pejabat publik dalam bidang pemerintahan yang dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Akta Notaris sebagai Akta otentik tidak dapat dimintakan pembatalan ke Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan asas praduga sah, karena meskipun asas praduga sah untuk menilai akta otentik merupakan asas yang berlaku dalam Peradilan Tata Usaha Negara, namun dalam hal ini Notaris sebagai Pejabat yang mengeluarkan produk hukum berupa akta otentik bukan termasuk Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang merupakan subjek hukum dalam Peradilan Tata Usaha Negara.Sehingga dalam hal ini penerapan asas praduga sah hanyalah asas yang berlaku untuk menilai suatu akta otentik saja, meskipun pada umumnya berlaku pada peradilan Tata Usaha Negara, namun dalam hal ini tidak berarti bahwa Notaris dapat dipersamakan dengan Pejabat Tata Usaha Negara. Penerapan asas praduga sah hanya sebatas penilaian terhadap aktanya saja, hal ini juga dengan mengingat bahwa Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk mengadili sengketa atau perkara terkait dengan akta otentik karena tidak termasuk dalam kewenangan atau kompetensi relatifnya.
Dunia Notaris senantiasa terbuka untuk diperdebatkan dari semua sisi....!!!! (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...